RUU Perlindungan Data Pribadi belum juga disahkan

- 17 Maret 2021, 17:09 WIB
Banyak kasus penipuan melalui panggilan telepon dan pesan yang menginginkan data pribadi milik kita.
Banyak kasus penipuan melalui panggilan telepon dan pesan yang menginginkan data pribadi milik kita. /Pixabay

WartaBulukumba - Perlindungan terhadap data informasi pribadi melalui jalur regulasi sudah dilakukan banyak negara di dunia.

Di Indonesia, regulasi serupa yang merelevansikan dengan kultur masyarakat masih sedang dalam proses perampungan dan pembahasan.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi (PDP) diharapkan dapat disahkan pada 2021 mengingat saat ini hampir setengah pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk RUU PDP itu sudah dibahas hingga Januari 2021.

Baca Juga: Komisi perlindungan anak di India meminta Netflix hapus lima adegan di Bombay Begums

Harapan itu disampaikan oleh Direktur Tata Kelola Direktorat Jendral Aplikasi dan informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mariam F. Barata dalam Webinar Nasional yang diselenggarakan ICT Watch bertajuk “Menjaga Privasi dan Melawan Hoaks COVID-19”.

“Proses penyusunan RUU Perlindungan Data Pribadi ini sebenarnya sudah bergulir sejak 2020, pembahasan dengan DPR kita saat ini sudah mencapai pembahasan 145 DIM dari 371 DIM yang ada. Akhir- akhir Maret kami mulai pembahasan lagi, diharapkan ini 2021 bisa selesai dan ketok palu,” kata Mariam, Rabu 17 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Sudah melebihi 180 orang tewas di Myanmar, asosiasi biksu Budha kecam keras junta militer

Mariam mengatakan nantinya akan ada 3 hal yang diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi yaitu warga sebagai subyek data (pemilik data pribadi), pihak pengendali data, serta pihak pemroses data.

Mengutip laman kominfo.go.id, terkait Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik, Pasal 2 berbunyi: "Data Perseorangan Tertentu adalah setiap keterangan yang benar dan nyata yang melekat dan dapat diidentifikasi, baik langsung maupun tidak langsung, pada masing-masing individu yang pemanfaatannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan."

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah