Kronologi OTT KPK terhadap Gubernur Sulsel, seorang pengusaha Bulukumba ikut ditangkap

- 27 Februari 2021, 12:04 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang.
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/2/2021). KPK mengamankan Nurdin Abdullah melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama lima orang lainnya dengan barang bukti sebuah koper berisi uang. /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/aww.

Agung Sucipto memiliki kedekatan dengan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah sejak masih menjabat Bupati Bantaeng, Sulsel.

Baca Juga: Suriah mendesak Joe Biden untuk tidak mengikuti 'hukum rimba'

Sejak itu Anggung banyak mengerjakan proyek pengerjaan jalan di Bantaeng, dan kini di beberapa titik di Sulsel.

Anggung disebut berada di urutan pertama dari lima nama yang diamankan KPK bersama koper berisi uang Rp 1 miliar di Makassar, Sabtu dini hari 27 Februari 2021.

Selain itu terdapat nama Nuryadi, 36; Samsul Bahri, Adc Gubernur Provinsi Sulsel, Polri, 48 Thn; Edy Rahmat, Sekdis PU Provinsi Sulawesi Selatan' dan Irfandi, sopir Edy Rahmat.

Baca Juga: Sekuel Paranormal Activity dan Pet Sematary tayang di Paramount Plus

Bersama mereka, tim KPK juga mengamankan sebuah koper yang berisi uang sebesar 1 milyar yang diamankan di Rumah Makan Nelayan Jl. Ali Malaka, Kec. Ujung Pandang, Kota Makassar.

Sementara itu juru bicara Gubernur Sulsel Veronica Moniaga membantah mengenai berita OTT terhadap Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah.

"Saya ingin menjelaskan mengenai berita yang sedang marak terkait Bapak Gubernur Sulsel. Bapak Gubernur tidak melalui proses Operasi Tangkap Tangan, melainkan dijemput secara baik di Rumah Jabatan Gubernur pada dini hari, ketika beliau sedang beristirahat bersama keluarga," jelasnya.

Baca Juga: Suriah mendesak Joe Biden untuk tidak mengikuti 'hukum rimba'

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah