Rindu kampung halaman tentu boleh, tapi tidak untuk mudik tahun ini

26 Maret 2021, 19:25 WIB
Ilustrasi: mudik. /Karawangpost/pixabay: Free-Photos

WartaBulukumba - Mempertemukan rindu-rindu pada satu ruang setelah mendekatkan jarak hanya bisa dilakukan oleh mereka yang merayakan 'kepulangan' bernama mudik.

Mudik adalah peristiwa budaya yang dilakukan berulang-ulang, saban tahun, dan bukan didesain oleh negara.

Rindu pada kampung halaman tentu saja boleh. Begitu pula rindu yang dialamatkan kepada orang-orang tertentu. Namun tidak berlaku untuk mudik pada tahun ini.

Baca Juga: Habib Rizieq: hanya manusia tidak beragama yang menganggap undangan beribadah sebagai penghasutan

Mudik telah menjadi pemandangan lazim setiap kali menjelang lebaran, bulan ramadhan, atau menjelang datang pada berbagai perayaan lainnya.

Mengutip Pikiran-rakyat.com, Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pemerintah akhirnya melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021 ini.

“Ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik akan ditiadakan kembali,” kata Menko PMK dalam konferensi virtual pada Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: Rumah Baca La Curadde tebar virus melalui buku

Turunnya kebijakan pelarangan mudik lebaran tahun ini dilakukan sebagai tindakan preventif pencegahan Covid-19.

Muhadjir menjelaskan bahwa angka Covid-19, baik penularan ataupun kematian sering naik secara pesat ketika aktivitas libur panjang dilakukan.

Pemerintah memutuskan untuk merevisi kembali aturan soal mudik lebaran pada tahun 2021. Hal ini dilakukan mengingat situasi pandemi Covid-19 yang masih belum kondusif.

Baca Juga: Sumber semangat terbaru itu digagas untuk memacu rasa cinta terhadap Bulukumba

Pernyataan larangan mudik lebaran tahun 2021 ini dikeluarkan oleh Menteri PMK, Muhadjir Effendy. Larangan mudik akan diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

 

Sebelumnya, beberapa hari lalu, untuk menghadapi arus mudik dan balik Lebaran pada 2021 atau 1421 Hijriah di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberlakukan sejumlah aturan operasional.

Mengutip tasikmalaya.pikiran-rakyat.com, 23 Maret 2021, peraturan yang dikeluarkan pemerintah tersebut mencangkup operasional transportasi darat, laut dan udara selama arus mudik dan balik Lebaran di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Lebih dari sekadar basis tradisi, gotong royong di Desa Salassae juga untuk adaptasi dan mitigasi lingkungan

Pemerintah juga mengimbau bahwa penerapan protokol kesehatan serta pemeriksaan terhadap calon pemudik Lebaran 2021 yang wajib diterapkan dalam rangka mencegah penularan virus Covid-19.

Mengutip laman pssat.ugm.ac.id, manusia merupakan makhluk yang tergolong sebagai homo festivus. Manusia menyukai festival. Banyak macam dan ragam mengenai festival, salah satunya adalah festival yang bernuansa kegamaan, seperti perayaan lebaran.

Dalam festival, terkandung sebuah pola yang ajeg dan dilakukan berulang-ulang secara massif pada momen tertentu. Selain itu manusia juga dikatakan sebagai makluk yang menyukai ziarah atau wanderer or traveling being. Senang melakukan sebuah perjalanan, ketika ada waktu liburan akan digunakan untuk jalan-jalan atau berekreasi.

Baca Juga: Stadion Mattoanging Makassar di tengah polemik, Arsitek Sulsel angkat suara

Ketika mudik dilarang pemerintah tahun ini, maka tentu tidak ada festival. Tidak ada perayaan mempertemukan rindu meski rindu dibolehkan.***

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler