Rincian besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bulukumba

- 5 April 2023, 23:08 WIB
Ilustrasi  zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

"Potensi zakat fitrah kita di Bulukumba mencapai 16,8 miliar, bila merujuk pada harga beras zakat fitrah yang ditetapkan oleh Kemenag Bulukumba," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Rabu, 5 April 2023.

Kendati begitu, ada target yang optimis yakni angka Rp13 miliar.

"Target optimis kami di angka Rp13 M untuk tahun 2023 ini. Pada tahun 2022 sebanyak Rp9,049 miliar," ungkapnya.

Baca Juga: STQH 2023 di Bulukumba bersumber dari APBD dan Baznas

Ustadz Muhammad Yusuf Shandy juga mengingatkan bahwa zakat fitrah ditunaikan melalui amil dan panitia zakat di masjid-masjid dan mushalla.

"Setiap amil atau penerima zakat harus memberikan bukti setor zakat kepada pada muzakki. Panitia juga mendistribusikan kepada yang berhak, yang terdapat pada wilayah sekitar masjid," pesannya.

Dia juga menambahkan bahwa semua hasil pengumpulan dan pendistribusian harus dilaporkan ke Kantor BAZNAS Kabupaten Bulukumba dan KUA masing-masing.

Bukti Setor Zakat

Bagi masyarakat Bulukumba yang berzakat melalui lembaga zakat yang resmi yakni Baznas Bulukumba, maka berhak untuk mendapatkan Bukti Setor Zakat (BSZ).

BSZ berfungsi sebagai bukti pembayaran di Kantor Pajak untuk pengurangan jumlah harta terkena wajib pajak, sebagaimana diatur dalam UU. 23/2011 dan PP. 14/2014.

Silakan menyalurkan zakat Anda melalui REKENING ZAKAT atas nama BAZNAS Kabupaten Bulukumba: Bank BSI: 7890-22222-8, Bank Sulselbar Syariah: 565-261-00000-2222-0, dan atau Bank BRI: 0253-01-000-402-560.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x