Rincian besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Bulukumba

- 5 April 2023, 23:08 WIB
Ilustrasi  zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah /Tangkap layar instagram.com/@baznasindonesia

2. Berdasarkan Surat Edaran Kemenag Bulukumba, beras padu Rp11.000/liter atau 38.000 per orang. Beras jagung Rp7.500/liter atau Rp36.250/jiwa.

3. Zakat Fitrah berfungsi untuk mensucikan orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia, sekaligus sebagai makanan bagi orang miskin.

4. Zakat Fitrah ditunaikan sejak awal Ramadhan, dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

5. Penyaluran zakat fitrah kepada mustahik (penerima zakat) paling lambat dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Idul fitri.

Baca Juga: Safari Ramadhan: Baznas Bulukumba beri bantuan untuk guru mengaji tradisional dan warga prasejahtera

6. Penyaluran zakat fitrah dimaksimalkan untuk pemenuhan kebutuhan fakir miskin, terutama kebutuhan pangan.

7. Penyaluran zakat fitrah dioptimalkan untuk penanganan stunting, kesehatan ibu dan bayi baru lahir, penanganan gizi buruk, pangan untuk lansia dan penyandang disabilitas, semuanya berasal dari keluarga fakir dan miskin.

Berzakat melalui BAZNAS Bulukumba

Jika mengulik potensi zakat fitrah di Kabupaten Bulukumba tahun 2023 ini maka bisa mencapai angka Rp16,8 miliar!

Baca Juga: BAZNAS Bulukumba gelontorkan dana Rp134 juta untuk mensupport STQH ke VII

Hal itu diungkapkan oleh pimpinan Baznas Kabupaten Bulukumba, Ustadz Muhammad Yusuf Shandy. 

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x