Baznas Bulukumba target 500 anak khitanan masal gratis tahun ini

- 17 Juli 2022, 17:15 WIB
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menghadiri dan menyambut baik kegiatan khitanan massal yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, di Puskesmas Bontobangun Kecamatan Rilau Ale, Sabtu, 16 Juli 2022.
Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menghadiri dan menyambut baik kegiatan khitanan massal yang dilaksanakan oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, di Puskesmas Bontobangun Kecamatan Rilau Ale, Sabtu, 16 Juli 2022. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Momen binar mata paling cemerlang selalu terlihat dari wajah para orangtua yang mengantar anak-anaknya sebagai peserta khitanan masal gratis di Bulukumba.

Agenda khitanan masal gratis kembali dihelat oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bulukumba, di Puskesmas Bontobangun Kecamatan Rilau Ale pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Wakil Bupati Bulukumba Andi Edy Manaf menghadiri dan menyambut baik kegiatan khitanan massal gratis yang dilaksanakan Baznas.

Baca Juga: Rokok yang diduga beredar ilegal di Bulukumba justru memiliki banyak penggemar

Pelaksanaan khitanan massal gratis ini adalah yang kedua kali setelah sebelumnya dilaksanakan untuk pertama kalinya di Puskesmas Ponre Kecamatan Gantarang pada bulan lalu.

Setelah Kecamatan Rilau Ale, khitanan masal gratis dilanjutkan di Kecamatan Bulukumpa, di Puskesmas Tanete pada Ahad, 17 Juli 2022.

Komisioner Baznas Bulukumba Ince Darmawan Sonda menyampaikan kegiatan tersebut terlaksana atas kolaborasi Baznas, Pemkab Bulukumba, Kementerian Agama dan Puskesmas dan dukungan dari Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Bulukumba, serta seluruh masyarakat dan pihak yang telah mempercayakan dan menyalurkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui Baznas Bulukumba.

Baca Juga: Pemkab Bulukumba segera bentuk Satgas PMK

“Khitanan ini adalah syariat Islam yang wajib oleh seluruh umat muslim, dan pertama kali dilakukan oleh nabi kita yaitu Nabi Ibrahim Alaihissalam di usia 80 tahun dan masih berlaku sampai hari ini sebagai kewajiban,” ungkapnya.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x