Untuk belanja bagi penerima itu terserah penerima mau belanja di mana.
Da menegaskan, pemotongan yang dilakukan oleh Agen Kelurahan Tanah Beru di Kantor Pos Tanah Beru itu tidak sesuai pada juknis penyaluran bansos.
Baca Juga: Andi Utta 'menantang' elemen di luar lingkup Pemkab Bulukumba untuk adu kompetensi
Pihaknya pun menduga bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Pendamping PKH Kecamatan Bontobahari itu sudah melanggar aturan.
Sebelum penyaluran ada pertemuan yang dimotori oleh Pendamping PKH dengan semua agen di Bontobahari. Saat itu diperintahkan untuk dipotong langsung Rp400 ribu .
“Dugaan kuat agen di Kecamatan Bontobahari itu melakukan pemotongan bansos kecuali agen Kelurahan Sapolohe yang menolak permintaan Pendamping PKH pada saat pertemuan,” imbuh Riyal.
Baca Juga: Keren! Inilah inovasi dari tujuh ASN di Bulukumba
"Uang yang dipotong sebanyak Rp.400.00 itu sama saja dipaksakan karena di dalam juknis tidak ada aturan pemotongan bansos dan itu terserah penerima bantuan mau belanja di mana dan berapa mau dibelanjakan,” ujarnya.
Hingga berita ini tayang, pihak terkait yang berusaha dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.***