WartaBulukumba - Gaduh ruang publik di Bulukumba berawal dari sepucuk surat terbuka yang isinya menyatakan secara implisit bahwa ada 'aroma pungutan liar' berkedok infaq.
Surat terbuka itu dilayangkan oleh seorang calon jemaah haji Kabupaten Bulukumba bernama Drs. Ahmad Saleh yang ditujukan kepada Ketua Baznas Bulukumba.
Kini ada surat terbuka edisi kedua. Isinya menyatakan ketidakpuasan terhadap jawaban Ketua Baznas Bulukumba, Kamaruddin Hambali.
Sebelumnya, inti surat terbuka pertama menyoal infaq senilai Rp1 juta yang dibebankan kepada calon jemaah haji, terkhusus di Bulukumba dan mempertanyakan hukum infaq dalam Islam.
Menanggapi surat terbuka tersebut, Ketua Baznas Bulukumba Kamaruddin Hambali yang dikonfirmasi WartaBulukumba.com menyatakan bahwa kebijakan infak jemaah haji sebenarnya sudah berlangsung puluhan tahun.
"Sudah berlangsung puluhan tahun, sejak era Bapak Bupati Andi Patabai Pabokori kalau tidak salah," jelasnya kepada WartaBulukumba.com pada Jumat malam, 21 Mei 2022.
Baca Juga: Fungsi sosial kedaruratan Baznas Bulukumba dipertanyakan
Kamaruddin Hambali menuturkan, infaq jemaah haji juga berlaku di setiap kabupaten dan kota di Sulsel dan beberapa provinsi lain.