Belum terima ganti rugi, ahli waris menyegel gedung SLB Negeri Bulukumba

- 19 Januari 2022, 15:55 WIB
Aksi penyegelan warga terhadap SLB di Jalan Teratai kota Bulukumba.
Aksi penyegelan warga terhadap SLB di Jalan Teratai kota Bulukumba. /WartaBulukumba.com

Telusur WartaBulukumba.com, sengketa lahan SLB ini pernah difasilitasi oleh Pemkab Bulukumba pada Desember 2017. Saat itu periode pemerintahan Bupati AM Sukri Sappewali.

Mengutip AntaraNews pada Jumat 15 Desember 2017, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali memfasilitasi kasus ini.

Baca Juga: Gadis remaja Bulukumba yang berprestasi ini berjuang melawan penyakit kelenjar getah bening

"Peserta didik SLB juga merupakan masyarakat Bulukumba sehingga Pemkab harus berperan membantu menyelesaikan persoalan yang ada di SLB," kata AM Sukri Sappewali saat itu dalam rapat penyelesaian kasus SLB di Bulukumba pada Rabu 13 Desember 2017, seperti dikutip dari AntaraNews.

AM Sukri Sappewali juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulukumba karena sudah diambil alih oleh Pemprov Sulawesi Selatan.***

 

 

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x