Belum terima ganti rugi, ahli waris menyegel gedung SLB Negeri Bulukumba

19 Januari 2022, 15:55 WIB
Aksi penyegelan warga terhadap SLB di Jalan Teratai kota Bulukumba. /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Linggis beraksi, tonggak-tonggak kayu dipasang memagari sebuah gedung SLB di kota Bulukumba.

Aksi penyegelan ini terjadi di kota Bulukumba, Sulawesi Selatan pada Rabu pagi 19 Januari 2022 sekira pukul 08.00 WITA.

Sejumlah warga tampak memasang pagar yang berada di sekitar gedung Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terletak di Jalan Teratai.

Baca Juga: Dilalap si jago merah, rumah warga di Desa Salassae Bulukumba rata dengan tanah

Lahan SLB ini sejak tahun 2016 silam ini berada dalam pusaran kasus sengketa yang berlarut-larut.

Sebelumnya pihak ahli waris dan SLB telah dimediasi oleh Kejaksaan Tinggi di Makassar.

Pihak ahli waris Muhammad Yusuf Burhanuddin menjelaskan bahwa pihaknya menyegel gedung SLB tersebut karena sampai hari ini pihaknya belum menerima sepeser pun ganti rugi dari pihak institusi yang menaungi SLB tersebut.

Baca Juga: Penertiban Pantai Merpati Bulukumba, Satpol PP bantu warga bongkar rumah

"Dalam mediasi tersebut yang dilakukan Kejati telah disepakati pembayaran uang ganti rugi kepada kami namun sampai hari ini belum kami terima sepeser pun," tutur Muhammad Yusuf Burhanuddin saat dikonfirmasi WartaBulukumba.com pada Rabu 19 Januari 2022.

Telusur WartaBulukumba.com, sengketa lahan SLB ini pernah difasilitasi oleh Pemkab Bulukumba pada Desember 2017. Saat itu periode pemerintahan Bupati AM Sukri Sappewali.

Mengutip AntaraNews pada Jumat 15 Desember 2017, Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali memfasilitasi kasus ini.

Baca Juga: Gadis remaja Bulukumba yang berprestasi ini berjuang melawan penyakit kelenjar getah bening

"Peserta didik SLB juga merupakan masyarakat Bulukumba sehingga Pemkab harus berperan membantu menyelesaikan persoalan yang ada di SLB," kata AM Sukri Sappewali saat itu dalam rapat penyelesaian kasus SLB di Bulukumba pada Rabu 13 Desember 2017, seperti dikutip dari AntaraNews.

AM Sukri Sappewali juga menegaskan bahwa persoalan ini bukan menjadi kewenangan Pemkab Bulukumba karena sudah diambil alih oleh Pemprov Sulawesi Selatan.***

 

 

Editor: Alfian Nawawi

Tags

Terkini

Terpopuler