Kepak sayap spiritual dan intelektual dari Bulukumba, Muhammad Yusuf Shandy

- 4 Mei 2022, 10:00 WIB
 Muhammad Yusuf Shandy
Muhammad Yusuf Shandy /Facebook.Com/@my.shandy

Kepak sayap pengabdian dalam dunia dakwah dari seorang Yusuf juga melebar ke radio. Di antaranya sebagai narasumber program spiritual motivation “Beranda Hati” RRI Pro 2 FM Jakarta, program spiritual motivation “The Power of Life” di Trijaya FM Jakarta (2009-2010), program Ramadhan “Sahur Bersama Ustad”di Pro 2 FM dan RRI Nasional (2009-2011), program “Tali Cinta Ramadhan” bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) tahun 2009 di Radio Pro 2 RRI, program “Pengajian Lepas Kerja” di RRI Pro 1 Jakarta.

Baca Juga: Pancasila sudah ada di Bulukumba ribuan tahun silam dalam tradisi demokrasi Ammatoa Kajang

Setiap pulang kampung, muballigh enerjik ini juga selalu menyempatkan diri mengisi program Pesona Lewat Iman dan Taqwa (Pelita) dan Konsultasi dan Obrolan Santai Seputar Islam (Kota Santri) di Radio Cempaka Asri (RCA) 102,5 FM Bulukumba. Dalam setiap perjalanannya pun di berbagai kota di tanah air, ia selalu menyempatkan diri menjadi narasumber program-program agama islam di radio-radio setempat.

Selain tetap konsisten dalam tekadnya membumikan Al Quran, adanya sebuah sistem dan lembaga pengelolaan zakat yang profesional di Bulukumba merupakan salah satu obsesinya.

Ia menjelaskan, “Bagi umat Islam, zakat merupakan salah satu rukun Islam dan perintah untuk menunaikan zakat sama tingkatannya dengan perintah untuk melaksanakan shalat. Akan tetapi kenyataannya umat Islam lebih banyak terkonsentrasi pada masalah shalat dan hal yang terkait dengannya. Padahal shalat dan zakat adalah dua pilar yang saling melengkapi. Jika shalat termasuk ibadah jismiyah maka zakat adalah ibadah maliyah, yaitu ibadah dari harta yang dimiliki. Jika shalat mensucikan pikiran dan hati maka zakat mensucikan harta dan menumbuhkannnya.”

Baca Juga: Mengenal pola hidup unik Ammatoa Kajang di Kabupaten Bulukumba Sulsel

Yusuf Shandy mengungkapkan bahwa perkembangan lembaga pengelola zakat di tanah air telah menunjukkan kemajuan yang cukup signifikan, meski terdapat kendala dan kekurangan yang perlu diperbaiki di masa yang akan datang. Kemajuan tersebut melahirkan kebutuhan terhadap piranti yang dimiliki oleh setiap lembaga pengelola zakat yang dituntut agar bekerja secara profesional, amanah, transparan, dan akuntabel.

“Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, pengelolaan zakat adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Sebelum mendiskusikan tentang pengelolaan zakat maka yang perlu pertama kali di dibicarakan adalah menentukan VISI dan MISI dari lembaga zakat yang akan dibentuk,” jelasnya.

Bagaimana visi lembaga zakat yang akan dibentuk serta misi apa yang hendak dijalankan guna menggapai visi yang telah ditetapkan, akan sangat mewarnai gerak dan arah yang hendak dituju dari pembentukan lembaga zakat tersebut. Visi dan misi ini harus disosialisasikan kepada segenap pengurus agar menjadi pedoman dan arah dari setiap kebijakan atau keputusan yang diambil sehingga lembaga zakat yang dibentuk memiliki arah dan sasaran yang jelas.

Selanjutnya adalah melakukan pengelolaan zakat sebagaimana dijelaskan dalam maksud definisi pengelolaan zakat. Pertama adalah kegiatan perencanaan, yang meliputi perencanaan program dan budgetingnya serta pengumpulan (collecting) data muzakki dan mustahiq, kemudian pengorganisasian meliputi pemilihan struktur organisasi (Dewan Pertimbangan, Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana), penempatan orang-orang (amil) yang tepat dan pemilihan sistem pelayanan yang memudahkan ditunjang dengan perangkat lunak (software) yang memadai, kemudian dengan tindakan nyata (pro active) melakukan sosialisasi serta pembinaan baik kepada muzakki maupun mustahiq dan terakhir adalah pengawasan dari sisi syariah, manajemen dan keuangan operasional pengelolaan zakat. 4 (empat) hal di atas menjadi persyaratan mutlak yang harus dilakukan terutama oleh lembaga pengelola zakat yang profesional.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x