Sidang BPUPKI dan kronologi sejarah Piagam Jakarta

- 27 Juli 2021, 16:54 WIB
Perumus Pancasila dalam sidang BPUPKI.
Perumus Pancasila dalam sidang BPUPKI. /Dok. setkab.go.id/

WartaBulukumba - Bentangan historis di seputar sidang BPUPKI tak pernah lepas dari berbagai persoalan yang selalu menggamit kronologi Piagam Jakarta.

Tokoh-tokoh pendiri bangsa seperti Soekarno, Mr. Muhammad Yamin, dan Soepomo bisa disebut sebagai kutub-kutub utama di balik peristiwa bersejarah tersebut.

Salah satu buku yang memuat secara detail persoalan di seputar naskah Piagam Jakarta adalah buku berjudul Piagam Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional yang ditulis oleh Endang Saifuddin Anshari.

Meskipun sudah langka dan sulit diperoleh di pasaran buku tersebut tetap menjadi acuan penting karena penelitiannya sangat komprehensif dan dilakukan sejak puluhan tahun silam.

Baca Juga: Ekspresi Anies Baswedan di meme sisa 9 menit 8 detik

Piagan Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional
Piagan Jakarta 22 Juni 1945: Sebuah Konsensus Nasional

Ketika Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang juga dikenal dengan nama Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai memasuki tahap sidang membicarakan beginsel (dasar) “negara kita”, Ir Soekarno menghamparkan gagasannya dalam pidato yang kemudian dikenal sebagai Pidato 1 Juni 1945.

Soekarno memulainya dengan butir kebangsaan. Kemudian butir-butir internasionalisme atau perikemanusiaanmufakat atau demokrasi dan kesejahteran sosial, lalu yang terakhir Tuhan Yang Maha Esa atau Ketuhanan.

Baca Juga: Heboh keluarga Akidi Tio menyumbangkan Rp2 Triliun untuk penanganan Covid-19

Tercatat ada 12 kali tepuk tangan menggema saat Soekarno menyampaikan pidatonya.

Sejarawan Anhar Gonggong menjelaskan bahwa setelah pidato Ir Soekarno itu, “anggota BPUPKI tampak ‘terbelah’, dalam arti ada anggota yang sepenuhnya menerima rumusan ‘calon dasar negara’ yang diajukan anggota Ir Soekarno itu, tetapi di lain pihak terdapat sejumlah anggota yang tidak sepenuhnya menerima, dan menghendaki perubahan rumusan walau tetap berdasar  pada apa yang telah dikemukakan anggota Ir Soekarno itu”.

Baca Juga: Elon Musk pertahankan setir mobil kontroversial Tesla Model S Plaid

Dari titik itulah persinggungan antara Piagam Jakarta bermula. BPUPKI yang dibentuk bertugas untuk mempersiapkan proses kemerdekaan Republik Indonesia.

Para anggota BPUPKI pun membentangkan masing-masing pendapat mereka mengenai dasar negara Indonesia yang kemudian disebut sebgai Pancasila.

Beberapa rumusan teks Pancasila dikemukakan oleh Muhammad Yamin, Soepomo dan Soekarno.

Pancasila Versi Muhammad Yamin “29 Mei 1945”

  • Peri Kebangsaan
  • Peri kemanusiaan
  • Peri ketuhanan
  • Peri kerakyatan
  • Kesejahteraan rakyat

Pancasila Versi Soepomo “30 Mei 1945”

  • Persatuan
  • Kekeluargaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Musyawarah
  • Keadilan sosial

Pancasila Versi Soekarno “1 Juni 1945”

  • Kebangsaan Indonesia
  • Internasionalisme atau peri kemanusiaan
  • Mufakat atau demokrasi
  • Kesejahteraan rakyat
  • Ketuhanan Yang Maha Esa

Berangkat dari perbedaan itulah maka dibentuk sebuah panitia kecil yang bertugas untuk menyusun rumusan Pancasila selaku dasar negara yang tercantum dalam UUD 1945.

Panitia ini kemudian disebut sebagai panitia sembilan yang beranggotakan 9 tokoh nasional saat itu.

Rumusan Pancasila dalam Piagam Jakarta

Anggota panitia sembilan adalah Ir.Sukarno, K.H. Wachid Hasyim, Mr.Achmad Sibardjo, H. Agus Salim, Abdul Kahar Mudzaki, Abikusno Djokrosoejoso, dan Mr. Muhammad Yamin.

Tugas panitia sembilan adalah menyusun sebuah naskah rancangan pembukaan hukum dasar yang kemudian oleh Mr. Muhammad Yamin diberi nama “Piagam Jakarta”.

Piagam Jakarta memuat rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang.

Rumusan negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara sebagai hasil yang pertama kali disepakati oleh sidang. Rumusan dasar negara yang termuat dalam piagam jakarta adalah sebagai berikut.

  1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.
  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
  3. Persatuan Indonesia.
  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
  5. Kadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Hasil kerja Panitia Sembilan tersebut diterima oleh BPUPKI menjadi Rancangan Mukadimah Hukum Dasar Negara Indonesia Merdeka pada tanggal 14 Juli 1945.

Setelah Indonesia merdeka, rumusan dasar negara Pancasila tersebut kemudian disahkan oleh PPKI sebagai dasar filsafat negara Indonesia dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945.

Namun, dilakukan perubahan, yaitu penghapusan bagian kalimat: “dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya.”

Penghapusan bagian kalimat dalam sila pertama tersebut dilakukan dengan alasan adanya keberatan dari pemeluk agama lain selain Islam dan demi tetap terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa yang majemuk.

Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara yang telah mengalami perubahan tersebut oleh PPKI kemudian disahkan menjadi bagian pendahuluan UUD 1945 yang sekarang dikenal sebagai pembukaan.

Sejak disahkanya Piagam Jakarta menjadi bagian Pembukaan UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, itulah secara yuridis, Pancasila menjadi ideologi negara republik Indonesia.***

 

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah