Vonis hukuman mati kepada guru Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati menjadi perhatian media internasional

- 5 April 2022, 05:00 WIB
Herry Wirawan (36), mantan guru dan pendiri pesantren, yang dituduh memperkosa 13 siswi antara tahun 2016 dan 2021, duduk dalam persidangan putusannya di pengadilan negeri di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia 15 Februari, 2022.
Herry Wirawan (36), mantan guru dan pendiri pesantren, yang dituduh memperkosa 13 siswi antara tahun 2016 dan 2021, duduk dalam persidangan putusannya di pengadilan negeri di Bandung, provinsi Jawa Barat, Indonesia 15 Februari, 2022. /REUTERS/Heru Asprihanto

WartaBulukumba - Palu diketok, vonis dibacakan. Secara tegas majelis hakim menyebutkan hukuman mati!

Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan menyedot perhatian media-media internasional. Beberapa di antaranya adalah Reuters, NY Post, dan Daily Mail.

Reuters pada Senin, 4 April 2022 memberitakan bahwa Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati pada hari Senin kepada seorang guru karena memperkosa 13 gadis di sebuah sekolah Islam, menegakkan banding oleh jaksa penuntut untuk hukuman mati setelah dia awalnya menerima hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Di jalan kota Bucha ditemukan mayat pria Ukraina dengan tangan terikat dan luka peluru di kepala

Kasus guru Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di pesantren-pesantren negara.

Setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di kota Bandung pada Februari lalu, jaksa yang menyerukan hukuman mati mengajukan banding.

"(Kami) dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata hakim dalam keterangannya, Senin yang diposting di situs web Pengadilan Tinggi Bandung.

Baca Juga: Pergolakan akibat krisis ekonomi, Presiden Sri Lanka copot Menteri Keuangan yang dijabat saudaranya sendiri

Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar apakah akan ada banding, dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah