WartaBulukumba - Palu diketok, vonis dibacakan. Secara tegas majelis hakim menyebutkan hukuman mati!
Vonis hukuman mati terhadap Herry Wirawan menyedot perhatian media-media internasional. Beberapa di antaranya adalah Reuters, NY Post, dan Daily Mail.
Reuters pada Senin, 4 April 2022 memberitakan bahwa Pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati pada hari Senin kepada seorang guru karena memperkosa 13 gadis di sebuah sekolah Islam, menegakkan banding oleh jaksa penuntut untuk hukuman mati setelah dia awalnya menerima hukuman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Di jalan kota Bucha ditemukan mayat pria Ukraina dengan tangan terikat dan luka peluru di kepala
Kasus guru Herry Wirawan telah mengejutkan Indonesia dan menyoroti perlunya melindungi anak-anak dari kekerasan seksual di pesantren-pesantren negara.
Setelah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh pengadilan di kota Bandung pada Februari lalu, jaksa yang menyerukan hukuman mati mengajukan banding.
"(Kami) dengan ini menghukum terdakwa dengan hukuman mati," kata hakim dalam keterangannya, Senin yang diposting di situs web Pengadilan Tinggi Bandung.
Ira Mambo, pengacara Herry, menolak berkomentar apakah akan ada banding, dengan alasan perlu melihat keputusan penuh dari pengadilan.