WartaBulukumba - Pria ini tak akan punya masalah dan jadi buron jika tak pernah menghina Nabi Muhammad SAW dengan sebutan 'cabulillah', melecehkan ibadah puasa kaum muslim, dan mengaku sebagai nabi ke-26.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama lantaran mengaku sebagai Nabi ke-26.
Jozeph dijerat pasal penyebaran informasi bermuatan rasa kebencian berdasarkan SARA sesuai dalam Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Baca Juga: Mulai hari ini Indonesia tak punya pintu untuk India
Kemudian dengan pasal penodaan agama sebagaimana termaktub dalam Pasal 156a KUHP.
Dilansir WartaBulukumba dari Warta Ekonomi, Bareskrim Polri akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) guna mengusahakan proses ekstradisi tersangka penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
"Hasil koordinasi dengan Dirjen AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham kita disarankan ajukan permohonan ke Kemenkumham untuk mengajukan proses ekstradisi yang bersangkutan," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Sabtu 24 April 2021.
Baca Juga: Indahnya berbagi di bulan suci Ramadhan, Jumat Berkah Kodim 1411 Bulukumba
Agus menyebut, pihaknya kini tengah mengajukan upaya hukum tersebut ke Kemenkumham. Nantinya pihak Imigrasi yang bakal menentukan langkah lanjutan mengenai usulannya tersebut.