SMT diamankan KPK

- 7 April 2021, 14:43 WIB
SMT diamankan KPK pada 6 April 2021
SMT diamankan KPK pada 6 April 2021 /Akun Twitter @KPK_RI

WartaBulukumba - Perkara korupsi dan suap seakan tak pernah putus dibincang. Setiap waktu, kasus ini seakan mengintai sejumlah tokoh dan siap menghadang langkah sukses mereka sebelum berhenti dibalik jeratan jeruji besi tahanan.

Selasa 6 April 2021 Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan siaran pers di Jakarta. SMT, pemilik PT. BLEM telah berhasil diamankan oleh KPK pada 5 April 2021.

Dugaan suap atas pengurusan Terminasi Kontrak di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menjerat dirinya dalam status tersangka.

Baca Juga: Bupati Bulukumba: 'bantuan modal usaha hanya untuk permasalahan usaha, bukan keperluan konsumtif'

SMT telah menyandang status tersangka sejak 1 Februari 2019 karena dugaan suap dalam pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) oleh PT. Asmin Koalindo Tuhup di Kementerian ESDM.

Sebanyak dua kali SMT mengabaikan surat panggilan yang dilayangkan KPK kepadanya.

2 Maret 2020 SMT mangkir ketika dipanggil oleh KPK untuk diperiksa sebagai tersangka. SMT pun tidak memberikan alasan yang patut dan wajar.

Baca Juga: John Cena, ARMY BTS sejati terbitkan dua buku motivasi

Surat panggilan kedua yang dikirkan pada 5 Maret 2020 pun tak dihadirinya. Selembar surat yang disertai dengan surat keterangan dokter telah dikrim SMT kepada KPK sebagai pengganti dirinya. Dalam surat itu, SMT juga mengatakan akan hadir memenuhi panggilan KPK pada 9 Maret 2020.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: kpk.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah