WartaBulukumba.Com - Spontan, tangan itu meluncur dengan kasar, menimbulkan gelombang getaran di ruang hukum. Briptu AD, seorang personel Polres Bulukumba, pun terseret dalam pusaran kontroversi.
Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan ini memicu kegemparan dan kecaman luas.
Pada Kamis, 2 Mei 2024, Polres Bulukumba menerima laporan tentang penganiayaan terhadap FAR (15 tahun).
Briptu AD diamankan oleh Propam
Briptu AD, yang sebelumnya disegani, kini menemui dirinya sebagai tersangka, diamankan, dan berada di bawah penanganan ketat Propam Polres Bulukumba.
"Pemeriksaan sedang dilakukan secara serius oleh tim Reskrim dan Propam," kata Kasi Humas Polres Bulukumba, AKP H.Marala, pada Selasa, 7 Mei 2024.
Briptu AD mengakui tindakan kekerasan itu sebagai tindakan spontan, dipicu oleh kesalahpahaman bahwa korban adalah seorang lelaki yang bersembunyi di kamar adiknya.
Baca Juga: 10 'jagoan muda' dari Bantaeng menyerahkan diri ke Polres Bulukumba
"Dia secara spontan melakukan pemukulan karena mengira korban adalah seorang lelaki yang bersembunyi di balik selimut dalam kamar adiknya," ungkap AKP H.Marala.