Berstatus tersangka tapi sudah tiga bulan pelaku pengancaman parang di Bulukumba masih bebas berkeliaran

- 28 Februari 2024, 19:31 WIB
Ilustrasi  pengancaman parang
Ilustrasi pengancaman parang / /Pixabay

WartaBulukumba.Com - Sebilah parang yang berkilauan mengancam, sempat teracung di udara, nyaris merenggut nyawa seorang warga, namun untungnya hanya berakhir sebagai ancaman. Kejadian ini menimbulkan kegaduhan di Desa Pangalloang di Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Insiden itu terjadi pada tanggal 11 November 2023. Si tersangka dalam kasus pengancaman parang ini, yang telah resmi ditetapkan oleh penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba beberapa hari sebelumnya, masih bebas berkeliaran.

Keadaan ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekhawatiran di kalangan keluarga korban.

Baca Juga: Aneh! Tersangka pengancaman parang di Pangalloang Bulukumba masih bebas berkeliaran dan beraktivitas 

Polisi belum menahan tersangka

Korban pengancaman parang tersebut adalah H. Yusuf, seorang tokoh masyarakat terkemuka di Desa Pangalloang. Dia mengaku terpukul dan mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat insiden mengerikan tersebut.

Meskipun telah masuk tiga bulan sejak H. Yusuf melaporkan kejadian ini kepada polisi dengan nomor laporan LP/B/680/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, Polres Bulukumba belum juga menahan tersangka.

Arie M. Dirgantara, perwakilan keluarga pelapor, menyuarakan kekecewaan dan pertanyaannya terhadap sikap penyidik Tipidum Reskrim Bulukumba yang belum juga menahan tersangka.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini dianiaya hanya gegara menegur baik-baik ada sapi masuk ke kebunnya

"Bagaimana bisa penyidik Tipidum Polres Bulukumba belum juga menahan tersangka padahal statusnya sudah jelas?" ujar Arie M. Dirgantara pada Rabu, 28 Februari 2024.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x