Penyelesaian kasus penganiayaan terhadap lansia di Dusun Dongi Bulukumba ini terkesan lamban

- 18 Desember 2023, 21:51 WIB
Sanneng, korban penganiayaan dengan cara ditendang oleh tetangganya sendiri, hingga hari ini pelaku masih belum ditahan
Sanneng, korban penganiayaan dengan cara ditendang oleh tetangganya sendiri, hingga hari ini pelaku masih belum ditahan /WartaBulukumba.Com

WartaBulukumba.Com - Perempuan tua di Bulukumba ini masih terus menunggu keadilan. Dia menjadi korban penganiayaan hanya gegara menegur secara baik-baik kepada anak pemilik sapi yang sapinya masuk ke kebun. 

Sampai saat ini, pelaku penganiayaan dengan cara menendang paha bagian kiri perempuan tua bernama Sanneng (57) tahun di Dusun Dongi, Desa Manyampa, Kecamatan Ujungloe, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan belum ditangkap polisi.

Sejak Sanneng membuat laporan polisi di Polres Bulukumba pada tanggal 1 Desember 2023 lalu, dengan nomor LP/B/1712/XII/2023 SPKT/Polres Bulukumba/Polda Sulawesi Selatan atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini dianiaya hanya gegara menegur baik-baik ada sapi masuk ke kebunnya

Bukti-bukti penganiayaan sudah diterima penyidik

Peristiwa penganiayaan yang terjadi dihalaman rumah milik Sanneng sendiri ini yang terjadi pada pagi Jumat, 1 Desember 2023, mengundang banyak pertanyaan atas lambannya penanganan proses hukum di polres Bulukumba, mengingat bahwa pengambilan keterangan korban dan saksi saksi serta visum sebagai bukti penganiayaan sudah diserahkan ke pihak penyidik.

Salah satu anak kandung dari korban penganiayaan, Samsir yang juga jurnalis salah satu media online yaitu, narasisulsel.com, sangat menyayangkan lambannya proses penanganan kasus yang menimpa orangtuanya.

Ia menilai kinerja kepolisian Polres Bulukumba yang menangani kasus tersebut terkesan memperlambat prosesnya, Samsir menduga pelaku dibeckingi oknum oknum tertentu yang berniat membela pelaku.

Baca Juga: Ending kasus perampasan motor di Bulukumba: Korban dan pelaku akhirnya berdamai

Sudah 18 hari belum ada kejelasan

"Saya yang mendapingi langsung melapor, sejak tanggal 1 Desember 2023, terhitung sudah 18 hari berjalan proses penanganannya dan belum ada kepastian hukum untuk orang tua kami yang dianiaya, makanya kami pertanyakan kinerja kepolisian yang menangani kasus ini," ujar Samsir, pada Senin, 18 Desember 2023.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x