Pembagian warisan berujung maut di Bulukumba: Seorang kakek terancam menjalani masa tua 20 tahun dalam penjara

- 3 Januari 2024, 21:52 WIB
Ilustrasi pembunuhan dengan memakai parang.
Ilustrasi pembunuhan dengan memakai parang. /Pixabay/TRAPHITHO

WartaBulukumba.Com - Sebuah desa di Kabupaten Bulukumba terbangun di pengujung tahun bukan oleh kokok ayam, melainkan oleh jeritan.

Penanggalan kalender akhir tahun berada di 31 Desember 2023, saat Shubuh dingin pada pukul 05.00 WITA, BH, seorang kakek berusia 53 tahun dari Dusun Batu Karambu, Desa Batu Lohe, menjadi protagonis dalam cerita kelam ini. Tidak jauh dari rumahnya, di pagi yang seharusnya menyambut harapan baru, terjadi peristiwa yang merubah segalanya.

Jeritan di pagi buta itu berasal dari S, ipar BH sendiri, yang menjadi korban amukan dan dendam.

Baca Juga: Nenek di Bulukumba ini dianiaya hanya gegara menegur baik-baik ada sapi masuk ke kebunnya

Gegara pembagian harta warisan

Perbedaan pandangan tentang harta warisan, sebuah masalah yang seringkali memecah belah keluarga, menjadi pemicu peristiwa mengerikan tersebut.

Korban, S, berusia 52 tahun, ditemukan tak bernyawa dengan luka-luka menganga. Lengan kanannya terputus, tebasan parang pelaku terlalu kuat untuk ditahan oleh daging dan tulang. Di tanah yang basah oleh embun dan darah, S menghembuskan nafas terakhirnya.

BH, yang awalnya terkesan sebagai seorang kakek biasa, kini diamankan polisi setelah menyerahkan diri. Dengan langkah tertatih, dia membawa beban perbuatannya ke Sat Reskrim Polres Bulukumba.

Baca Juga: Peristiwa ancaman disertai parang di Bulukumba! Yang lebih ngeri karena pemicunya tidak jelas

Dengan cepat, pihak kepolisian bergerak, mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi, mengamankan barang bukti, termasuk parang yang menjadi saksi bisu pembunuhan tersebut.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x