Kasus penganiayaan di Bulukumba: Anak panah dan parang disita polisi, dua pelaku masih DPO

- 22 Maret 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Kasus penganiayaan di Bulukumba: Anak panah dan parang disita polisi, dua pelaku masih DPO
Ilustrasi penganiayaan - Kasus penganiayaan di Bulukumba: Anak panah dan parang disita polisi, dua pelaku masih DPO /Publiktanggamus.pikiran-rakyat

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Bulukumba AKBP Andi Erma Suryono, S.H.,S.I.K.,M.M di dampingi AKP H.Marala Kasi Humas dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim mewakili Kasat Reskrim.

Kapolres menyampaikan bahwa tersangka dalam kejadian ini berjumlah empat orang, namun saat ini baru dua tersangka yang berhasil diamankan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Baca Juga: Pembagian warisan berujung maut di Bulukumba: Seorang kakek terancam menjalani masa tua 20 tahun dalam penjara

Dua pelaku masih dalam pengejaran petugas

Dua tersangka tersebut yakni MJ (21) alamat Jl. Titang Raya Kelurahan Ela-ela Kecamatan Ujung Bulu dan MF (19) alamat Dusun Mattirowalie Desa Polewali Kecamatan Gantarang.

Sedangkan dua pelaku yakni AD dan MR saat masih dalam pengejaran (DPO) Pihak Kepolisian.

Korban dalam kejadian ada dua orang yakni RZ (17) dan AB (15) keduanya warga Desa Benteng Palioi Kecamatan Kindang Kabupaten Bulukumba.

Kapolres menyebutkan peran masing-masing yakni tersangka MJ berperan melakukan pemarangan kepada kedua korban, MF berperan membonceng pelaku AD, Pelaku AD (DPO) membusur dan menendang motor korban sehingga terjatuh dan MR (DPO) berperan membonceng tersangka MJ.

Sebilah parang panjang yang digunakan tersangka memarangi kedua korban bersama 3 unit sepeda motor serta anak busur disita penyidik sebagai barang bukti.

"Terkait penyebab atau motif para tersangka melakukan penganiayaan itu dilatar belakangi adanya selisih paham, korban dengan tersangka saling ejek di media sosial beberapa hari sebelumnya," ungkap Kapolres.

Para tersangka dijerat pasal 80 ayat 2 Jo pasal 76 C UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x