Kasus penganiayaan di Bulukumba: Anak panah dan parang disita polisi, dua pelaku masih DPO

- 22 Maret 2024, 19:33 WIB
Ilustrasi penganiayaan - Kasus penganiayaan di Bulukumba: Anak panah dan parang disita polisi, dua pelaku masih DPO
Ilustrasi penganiayaan - Kasus penganiayaan di Bulukumba: Anak panah dan parang disita polisi, dua pelaku masih DPO /Publiktanggamus.pikiran-rakyat

WartaBulukumba.Com - Bulukumba dalam suasana lengang pada Kamis, 7 Maret 2024, saat jarum jam menunjuk pukul 03.00 WITA. Di jalan poros antara Desa Bontonyeleng dan Desa Palambarae, kegelapan menyelimuti suasana.

Empat sosok gelap berboncengan, melaju cepat melintasi keheningan. Mereka bertemu dengan dua korban, RZ dan AB, yang sama-sama sedang berboncengan di jalan yang sunyi.

Tanpa kata-kata, tanpa penjelasan, para pelaku tiba-tiba mengubah keheningan menjadi kengerian. 

Baca Juga: Penyelesaian kasus penganiayaan terhadap lansia di Dusun Dongi Bulukumba ini terkesan lamban

Tersangka AD melepaskan anak panah, menciptakan rintihan ketakutan yang bergema dalam gelap. Tersangka MJ menyusul dengan parang panjangnya, memarangi korban tanpa ampun, meninggalkan luka dan trauma yang tak terlupakan.

Dalam keputusasaan, kedua korban berlari, berusaha menyelamatkan diri di antara hamparan persawahan yang sunyi. Sementara para pelaku, setan yang menyelinap di kegelapan, melarikan diri meninggalkan TKP, membawa kejahatan mereka sebagai bayangan yang menghantui malam.

Barang bukti, berupa parang panjang dan anak panah, disita oleh penyidik, menjadi saksi bisu dari kekejaman yang terjadi.

Baca Juga: Menyibak fakta unik dari kasus pencabulan gadis 13 tahun di Tanah Harapan Bulukumba

Terkait kasus penganiayaan ini Kepolisian Resor Bukukumba Polda Sulsel menggelar Konferensi Pers pada Kamis, 21 Maret 2024.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x