WartaBulukumba.Com - Sebilah parang nyaris 'bicara' menghunjam tubuh seorang warga namun beruntung masih dalam level pengancaman. Insiden itu menggemparkan Desa Pangalloang Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, pada 11 November 2023 lalu.
Pelaku pengancaman, yang telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu oleh penyidik Tipidum Reskrim Polres Bulukumba, ternyata belum juga ditahan. Hal ini memicu kebingungan dan dipertanyakan oleh keluarga korban.
Korban pengancaman adalah seorang tokoh masyarakat di Desa Pangalloang, H. Yusuf. Dia mengaku merasa sangat terpukul oleh peristiwa mengerikan tersebut. Dia mengungkapkan dirinya mengalami tekanan psikis dan trauma mendalam akibat pengancaman yang dialaminya.
Baca Juga: Peristiwa ancaman disertai parang di Bulukumba! Yang lebih ngeri karena pemicunya tidak jelas
Sudah dua bulan berlalu
Meskipun sudah lebih dari dua bulan berlalu sejak laporan polisi dibuat oleh H. Yusuf dengan nomor LP/B/680/XI/2023/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, pihak Polres Bulukumba belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
Arie M. Dirgantara, yang mewakili keluarga pelapor, mengungkapkan kekecewaannya dan mempertanyakan sikap penyidik Tipidum Reskrim Bulukumba yang belum juga melakukan penahanan terhadap tersangka.
"Apa yang terjadi dengan penyidik Tipidum Polres Bulukumba? Padahal sudah ditetapkan tersangka, tapi belum ditahan," ungkap Arie M. Dirgantara pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Menurut Arie, keluarga dan solidaritas masyarakat untuk mendapatkan keadilan bagi H. Yusuf sudah mulai mengumpulkan massa untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor Polres Bulukumba. Mereka ingin menuntut keadilan atas penanganan kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pengancaman segera ditahan.