WartaBulukumba.Com - Dalam terik matahari yang merayap di langit kota, pintu bangunan ruko bercat kuning itu seperti bungkam dalam tidur panjangnya. Kantor Adira Finance terlihat digembok dari luar. Selama bertahun-tahun, tempat ini selalu penuh dengan kesibukan, namun hari ini adalah pengecualian.
Tidak ada satu pun karyawan Adira Finance Bulukumba yang biasanya bergerak di sini sejak pagi. Terlihat sangat lengang.
Kantor Adira Finance yang terletak di Jalan Ahmad Yani, Caile, Kota Bulukumba itu digeruduk puluhan massa pada Kamis siang kemarin. Pintu kantor tersebut juga digembok paksa oleh pengunjuk rasa.
Massa berasal dari sejumlah elemen, yaitu Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) Bulukumba bersama Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba dan beberapa organisasi lainnya. Para pendemo menggembok paksa kantor Adira pada Kamis siang, 19 Oktober 2023.
Salah satu kordinator aksi, Sapriharis, mengatakan bahwa pihaknya melakukan gembok paksa selama dua hari.
"Kami melakukan gembok paksa selama hari, namun jika tuntutan kami tidak dipenuhi maka akan kami datang lagi dengan kekuatan massa yang lebih besar," kata Sapriharis kepada WartaBulukumba.Com pada Jumat, 20 Oktober 2023.
Aksi unjuk rasa tersebut dipicu kasus perampasan mobil yang dikaitkan dengan PT. Adira. Tiga orang eksternal Adira saat ini ditahan di Polda Sulsel.
Baca Juga: Mengungkap peran Ferdy Sambo dalam film dokumenter kasus kopi sianida Jessica Wongso di Netflix
Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) bersama dengan Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) mengajukan empat tuntutan yaitu:
1. Tangkap pegawai/karyawan ADIRA dalam perintah turut serta penarikan kendaraan unit mobil hasil lelang negara.
2. Polda Sulawesi Selatan jangan pandang bulu kepada siapa saja para pelaku penetapan tersangka pada LP Nomor: LP/B/285/III/2023/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 27 Maret 2023.
3. Berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel meneliti berkas perkara Polda Sulsel pada LP Nomor: LP/B/285/III/2023/SPKT/Polda Sul-Sel, tanggal 27 Maret 2023 sebelum berkesimpulan naik tingkat P21, yang diduga masih banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan dan petunjuk keterangan sebelum P21 itu terlaksana.
4. Copot oknum jaksa dalam dugaan penggelapan disulap jadi pelelangan.
Kasus berawal dari penarikan kendaraan oleh eksternal/debt collector PT. Adira Finance Bulukumba terhadap kendaraan yang dimiliki oleh warga setempat.
PT. Adira mengklaim bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari hasil pelelangan negara melalui kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Pelapor, yang merupakan pemilik kendaraan, menghadapi kesulitan dalam mencapai perdamaian dengan PT. Adira karena permintaan ganti rugi yang sangat besar.
Tiga orang eksternal/debt collector, yaitu DEDI, SYAMSIR, dan satu rekanan lainnya, ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerasan, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya sehubungan dengan kasus ini.
Pihak LPBB dan KKRB telah melakukan observasi lapangan, mencari kerjasama dengan PT. ADIRA, dan mendapatkan bukti berupa dokumen perjanjian FIDUSIA, file copy BPKB, dan surat tugas penarikan.***