Lembaga Panrita Bhinneka Bersatu (LPBB) bersama dengan Laskar Merah Putih (LMP) Bulukumba dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB) mengajukan empat tuntutan yaitu:
1. Tangkap pegawai/karyawan ADIRA dalam perintah turut serta penarikan kendaraan unit mobil hasil lelang negara.
2. Polda Sulawesi Selatan jangan pandang bulu kepada siapa saja para pelaku penetapan tersangka pada LP Nomor: LP/B/285/III/2023/SPKT/Polda Sulsel, tanggal 27 Maret 2023.
3. Berharap Kejaksaan Tinggi Sulsel meneliti berkas perkara Polda Sulsel pada LP Nomor: LP/B/285/III/2023/SPKT/Polda Sul-Sel, tanggal 27 Maret 2023 sebelum berkesimpulan naik tingkat P21, yang diduga masih banyak hal yang perlu menjadi pertimbangan dan petunjuk keterangan sebelum P21 itu terlaksana.
4. Copot oknum jaksa dalam dugaan penggelapan disulap jadi pelelangan.
Kasus berawal dari penarikan kendaraan oleh eksternal/debt collector PT. Adira Finance Bulukumba terhadap kendaraan yang dimiliki oleh warga setempat.
PT. Adira mengklaim bahwa kendaraan tersebut didapatkan dari hasil pelelangan negara melalui kantor Cabang Kejaksaan Negeri Makassar di Pelabuhan Makassar.
Pelapor, yang merupakan pemilik kendaraan, menghadapi kesulitan dalam mencapai perdamaian dengan PT. Adira karena permintaan ganti rugi yang sangat besar.
Tiga orang eksternal/debt collector, yaitu DEDI, SYAMSIR, dan satu rekanan lainnya, ditahan oleh Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pemerasan, kekerasan, dan pelanggaran hukum lainnya sehubungan dengan kasus ini.