Kasus kopi sianida Jessica Wongso: Hotman Paris meragukan dua bukti kunci di persidangan

- 5 Oktober 2023, 17:46 WIB
Jessica Kumala Wongso, pelaku kasus kopi sianida dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix.
Jessica Kumala Wongso, pelaku kasus kopi sianida dalam film dokumenter Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso yang tayang di Netflix. /Instagram.com/@netflixid

WartaBulukumba.Com - Suara musik pelan di kafe tempat mereka bertemu masih terbayang, aroma kopi seolah masih menguar. Jessica, tersangka utama, membawa misteri dalam cangkirnya. Dalam narasi yang gelap, perdebatan hukum masih simpang siur menemukan titik terang dan meskipun kasus kopi sianida ini bahkan sudah tayang dalam bentuk film dokumenter di Netflix.

Kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin yang melibatkan Jessica Wongso sebagai tersangka utama kembali menjadi sorotan publik. Peristiwa tragis ini terjadi pada tahun 2016 dan kini dirangkum kembali dalam film dokumenter di Netflix berjudul "Ice Cold: Murder, Coffee, and Jessica Wongso."

Pengacara ternama di Indonesia Hotman Paris ikut angkat suara memberikan sorotan tajam terhadap putusan pidana 20 tahun terhadap Jessica. Hotman merasa bahwa putusan tersebut terasa tidak adil karena hanya berdasarkan sejumlah bukti yang belum pasti kebenarannya.

Baca Juga: Tiga di antara lima begal sadis yang diringkus Polres Bulukumba ternyata masih di bawah umur

Hotman Paris mempertanyakan dasar putusan tersebut, terutama dua bukti kunci yang dihadirkan dalam persidangan. Pertama, rekaman CCTV yang memperlihatkan Jessica menaruh paper bag di atas meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke dalam kopi Mirna. Hotman menegaskan bahwa alasan ini tidak kuat karena dia juga sering menaruh paper bag di meja, hanya karena dia paranoid. Alasan kedua adalah bahwa Jessica memesan kopi duluan sebelum temannya tiba, yang menurut Hotman adalah praktik umum untuk menghemat waktu.

Dalam persidangan, selalu ada dua sisi cerita dan dua kemungkinan. Pertanyaannya adalah apakah kita seharusnya memenjarakan seseorang selama 20 tahun atas sesuatu yang belum pasti, terutama saat kata kuncinya adalah "belum pasti."

Hotman Paris menyoroti keterangan ahli forensik kimia yang memberatkan Jessica dalam persidangan. Ahli tersebut mengklaim bahwa sianida diletakkan dalam kopi Mirna pada pukul 16.30-16.45 WIB tanggal 6 Januari 2016.

Baca Juga: KPK temukan 12 senjata api dan sejumlah uang miliaran di rumah dinas Syahrul Yasin Limpo

Namun, Hotman meragukan kepastian dan kebenaran penentuan waktu ini, karena ahli kimia tersebut baru mulai melakukan penelitian empat hari setelah kematian Mirna. Selain itu, perhitungan mundur 24 jam yang digunakan oleh ahli tersebut memunculkan ketidakpastian lebih lanjut.

"Inilah putusan Jessica Kopi Sianida, yang murni diputus atas teori kemungkinan, kemungkinan, kemungkinan, karena setiap alasan untuk memidanakan dia, bisa ditangkis dengan kemungkinan lain," ungkap Hotman Paris dalam unggahan di Instagram pribadinya yang dikutip pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Contoh salah satu alasan adalah kenapa hakim Jessica bersalah karena dia menaruh paper bag di meja, seolah-olah untuk menutupi saat dia memasukkan sianida ke kopinya, lanjut Hotman.

Baca Juga: KPK geledah rumah dinas Syahrul Yasin Limpo 20 jam: Penyidik angkut uang miliaran rupiah dan 12 senpi

"Alasan lain adalah kenapa dia buru-buru pesan kopi padahal temannya belum datang, sama, Hotman juga sering begitu, janjian sama orang, untuk menghemat waktu, saya pesan kopi duluan, termasuk untuk teman yang akan datang," imbuhnya.

Dua bukti yang memberatkan Jessica di persidangan tersebut, dianggap Hotman sangat tidak kuat karena masih bersifat sebuah kemungkinan.

"Jadi kalau itu hanya suatu kemungkinan, pandangan, selalu ada dua sisi di balik cerita, selalu ada dua kemungkinan, maukah kita memenjarakan orang 20 tahun atas sesuatu yang tidak pasti, maukah kita memenjarakan orang atas sesuatu yang belum pasti, 'belum pasti' itu kata kuncinya, kalau dia adalah putrimu, bagaimana? Dia mungkin bersalah, mungkin juga tidak bersalah," ujar Hotman.

Hotman Paris sebagai pengacara ternama Indonesia memberikan sedikit peluang mengenai cara membebaskan Jessica dari penjara. Salah satu opsi adalah mengajukan grasi kepada presiden atas kasus pembunuhan tersebut. Namun, ini akan memerlukan persetujuan presiden dan mengakui perbuatan dalam kasus hukum.

Kasus Jessica Wongso tetap menjadi misteri dan perdebatan hukum yang kompleks. Dengan sejumlah bukti yang belum pasti dan keraguan mengenai penentuan waktu, keputusan hukum ini tetap menuai kontroversi. Bagi Jessica dan pengacaranya, upaya untuk mengajukan grasi mungkin menjadi satu-satunya jalan untuk mencari keadilan.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x