Inilah komplotan curanmor Bantaeng yang kerap beroperasi di Bulukumba

- 1 Maret 2023, 14:40 WIB
Inilah komplotan curanmor Bantaeng yang kerap beroperasi di Bulukumba
Inilah komplotan curanmor Bantaeng yang kerap beroperasi di Bulukumba /WartaBulukumba.com

 

WartaBulukumba - Petualangan komplotan pencoleng sepada motor dari Bantaeng ini harus berakhir di sel polisi. Dalam balutan seragam oranye, mereka terpekur membelakangi kamera dalam sebuah konferensii pers Polres Bulukumba.

Tak peduli sunyi maupun ramai, bahkan bising suasana bisa membantu mereka melakukan aksi curanmor. Wilayah operasinya adalah Kabupaten Bulukumba.

Hal itu diungkap Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah, S.IK., M.Si dalam konferensi pers pada Selasa, 28 Februari 2023.

Baca Juga: Diduga Nursakiah tidak digaji hampir setahun, ABAP desak PT BMA Bulukumba segera penuhi kewajiban

Kapolres Bulukumba didampingi Kasat Reskrim AKP Abustam, SH.,MH, Kasi Humas IPTU H. Marala dan KBO Satreskrim IPTU Andi Umar, menguraikan kronologi penangkapan komplotan tersebut.

Tim gabungan Resmob dan Satreskrim Polsek Gantarang berhasil mengamankan dua pelaku, eksekutor dan penadah motor curian.

Barang bukti sepeda motor hasil curian sebanyak 12 unit dengan berbagai merek berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku.

Baca Juga: Lima orang ditetapkan tersangka penyelundup BBM bersubsidi 35.113 liter dari Bulukumba dengan tujuan Morowali

"Kedua pelaku sebagai eksekutor berinisial IP dan KM serta BT selaku penadah, ketiganya adalah warga  Kabupaten Bantaeng," ungkap Kapolres di hadapan sejumlah awak media. 

"12 unit barang bukti sepeda motor berbagi merek, berhasil diamankan dari tangan ketiga pelaku. Mereka beraksi di beberapa TKP di wilayah Kabupaten Bulukumba."  tambahnya.

Kasus curanmor tersebut berhasil diungkap saat tim gabungan melakukan serangkaian penyelidikan terkait beberapa kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di Kecamatan Ujung Bulu, Gantarang dan Rilau Ale.

Baca Juga: Ahli waris pemilik lahan SLB di Bulukumba belum terima ganti rugi dari Pemprov Sulsel

Dari hasil penyelidikan itu tim gabungan berhasil mengetahui ciri-ciri, identitas dan alamat pelaku.

Petugas berhasil mengamankan ketiganya masing-masing di tempat yang berbeda di Kabupaten Bantaeng.

Saat dilakukan interogasi, IP dan KM mengakui telah melakukan aksi pencurian di beberapa TKP di Bulukumba, dan hasil barang curian tersebut dijual ke BT selaku penadah.

Baca Juga: Pemda Bulukumba: 'Kalau tuduhan ini benar tentu mencoreng dunia pendidikan kita'

Saat ini ketiga pelaku telah di tahan di Polres Bulukumba bersama barang bukti hasil curian guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Dari perbuatannya itu, ketiga pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHpidana Subs Pasal 362 KUHpidana, pasal 55, 56 dan pasal 480 KUHP. dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkas Kapolres Bulukumba.***

Editor: Sri Ulfanita


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x