5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi

- 28 Januari 2023, 14:12 WIB
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi
5 tahun DPO, dua tersangka garong pengadaan TIK Dikpora Bulukumba dicokok polisi /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - Dua orang tersangka tindakpidana korupsi ini telah'menikmati' pelariannya selama 5 tahun hingga akhirnya dibekuk Polres Bulukumba.

Satu orang tersangka garong dalam kasus pengadaan TIK di Dinas Pendidikan Bulukumba tahun 2012 silam dicocok dari rumah kediamannya di Kecamatan Bonto Bahari. Satu tersangka lainnya dijemput polisi di Jakarta Timur.

Kasus tindak pidana korupsi  pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkup Dinas Pendidikan Bulukumba menggegerkan masyarakat Bulukumba pada tahun 202 silam.

Baca Juga: Kasus narkoba terbesar sepanjang sejarah di Bulukumba dibongkar polisi, ini jalur peredarannya

Kapolres Bulukumba AKBP Ardyansyah S.IK.,M.Si melalui konferensi pers pada Jumat kemarin mengungkapkan, pada tahun 2013 dan 2014, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Bulukumba melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus ini.

Polisi menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan tekhnologi informatika (TIK) pendidikan dan pembelajaran interaktif SD/SDLB tahun 2012 pada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kabupaten Bulukumba.

Didampingi Kabag Ops KOMPOL Muh.Tawil S.Sos, Kasat Reskrim AKP Abustam SH,.MH, Kasi Humas IPTU H.Marala dan IPTU Andi Umar KBO Satreskrim Polres Bulukumba, Kapolres menjelaskan kronologi pengungkapan tersebut.

Baca Juga: Penegakan hukum di Bulukumba, Kapolres: 'Tidak ada damai..'

"Kejadian ini terjadi pada tahun 2012 dan jumlah tersangka ada dua, Yakni saudara HA dan MA," ungkap Kapolres Bulukumba.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x