Diduga Nursakiah tidak digaji hampir setahun, ABAP desak PT BMA Bulukumba segera penuhi kewajiban

- 17 Februari 2023, 14:33 WIB
Ilustrasi pekerja perempuan
Ilustrasi pekerja perempuan /Pixabay/CUsai

Baca Juga: Lima orang ditetapkan tersangka penyelundup BBM bersubsidi 35.113 liter dari Bulukumba dengan tujuan Morowali

Kordinator Aliansi Buruh Antar Perusahaan (ABAP), Syamsir Anchi
Kordinator Aliansi Buruh Antar Perusahaan (ABAP), Syamsir Anchi WartaBulukumba.com

Namun, tersiar kabar, bahwa pihak PT. BMA sengaja menutup perusahaannya di Bulukumba, diduga untuk menghindari pembayaran gaji karyawan sejak tahun 2021 silam. Selain itu, diduga PT. BMA melanggar sejumlah hak normatif, misal soal upah pokok, upah kelebihan jam kerja atau lembur karyawan tidak didaftarkan pada BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Hal ini mengundang geram pendiri Aliansi Buruh Antar Perusahaan (ABAP), Syamsir Anchi.

"Gaji pekerja atau karyawan wajib dipenuhi oleh pengusaha, tidak ada alasan menunda pemberian gaji, karena itu aturan normatif yang harus dipenuhi oleh pengusaha," tegas pria yang akrab disapa Anchi.

Ia menambahkan, jika pengusaha tidak membayarkan gaji kepada karyawannya sama saja pengusaha melawan undang-undang. Karena gaji diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan, dimana setiap pengusaha wajib membayar gaji karyawannya sesuai besaran gaji yang ditetapkan oleh pemerintah, dan atau di atas Upah Minimum Provinsi (UMP).

Baca Juga: Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: 'Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban'

Direktur Eksekutif LSM Pusat Informasi Lingkungan Hidup Indonesia (LSM PILHI) ini akan membawa kasus ini ke ranah hukum, jika proses mediasi buntu atau mengalami deadlock. Kasus-kasus dugaan pelanggaran hak-hak normatif ini sangat disayangkan, dan Ini membuktikan betapa lemahnya sistem kontrol dari dinas tenaga kerja dan transmigrasi.

Anchi berjanji akan mengawal kasus ini hingga selesai, mengingat dugaan pelanggaran PT. BMA terbilang fatal karena menyangkut gaji bulanan.

Selain itu, kata Anchi, pelanggaran normatif lainnya, diduga PT. BMA tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) sejak tahun 2021 lalu. Pelanggaran lainnya, diduga PT. BMA tidak mendaftarkan karyawannya baik di BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x