WartaBulukumba - Vonis hukuman mati dijatuhkan dan pujian pun dilontarkan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Mahfud MD mengatakan bahwa hakim independen dan tanpa beban. Dia juga menilai vonis itu sesuai dengan rasa keadilan.
Baca Juga: Hakim nyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J terpenuhi
"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin, 13 Februari 2023.
Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.
"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J menangis histeris usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan meyakini Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.