Lima orang ditetapkan tersangka penyelundup BBM bersubsidi 35.113 liter dari Bulukumba dengan tujuan Morowali

- 13 Februari 2023, 20:28 WIB
Lima orang ditetapkan tersangka penyelundup BBM bersubsidi 35.113 liter dari Bulukumba dengan tujuan Morowali
Lima orang ditetapkan tersangka penyelundup BBM bersubsidi 35.113 liter dari Bulukumba dengan tujuan Morowali /WartaBulukumba.com

WartaBulukumba - 35.113 liter BBM bersubsidi itu nyaris saja lolos ke 'destinasi penjualan' di Morowali. 

Kronologi pengungkapan kasus penyelundupan ini, dimulai pada Jumat, 13 Januari 2023, sekitar pukul 02.40 WITA, Polres Sinjai menggagalkan tiga  unit mobil truk bermuatan jeriken berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang melaju dari Bulukumba.

Tiga truk itu melintas di Kabupaten Sinjai dengan tujuan Morowali.  Polisi menahan lima orang penyelundup. Empat tahanan  laki-laki mendekam di Rutan Polres Sinjai. Sementara satu tahanan perempuan dijebloskan di Rutan Kelas II B Sinjai. 

Baca Juga: Ahli waris pemilik lahan SLB di Bulukumba belum terima ganti rugi dari Pemprov Sulsel

Kini lima orang tahanan Polres Sinjai ditetapkan sebagai tersangka penyelundup BBM bersubsidi dari Bulukumba dengan tujuan Morowali

Dalam konferensi pers pada Senin, 13 Februari 2023,  Kapolres Sinjai yang diwakili Wakapolres Sinjai Kompol Joko Sutrisno SH, menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka yakni berinisial IB, AN, AS sebagai sopir dan tersangka pemilik bernisial AB dan perempuan IR.

"Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polres Sinjai dan SPDP sudah dikirim Ke Kejaksaan Negeri Sinjai," terang Wakapolres.

Baca Juga: Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: 'Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban'

Adapun penjelasan Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp Syahruddin,SH, barang bukti yang diamankan terkait tersangka IR dan sopir IB yakni 365 jeriken atau sekitar 12.045 liter dan 1 unit mobil truk warna kuning DD 8055 XX.

Sedangkan barang bukti terkait tersangka AB dan sopir AN dan  AS yakni 1 unit truk warna hijau DD 8565 HB, 344 jeriken atau 11.352 liter dan 1 unit truk warna merah DD 8801 KU, 52 jeriken atau 1.716 liter dan 2 buah tandon atau 10.000 liter total solar 23.068 liter.

"Jadi jumlah keseluruhan BBM solar dari 3 (tiga) unit mobil yakni sebanyak 35.113," ungkap Wakapolres.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J menangis histeris usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati

 

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6  tahun dan denda paling tinggi Rp60 milyar.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x