Dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali dipolisikan

- 4 Februari 2023, 19:12 WIB
Dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali dipolisikan
Dugaan pencemaran nama baik, Nikita Mirzani kembali dipolisikan /YouTube Intens Investigasi/

WartaBulukumba - Nikita Mirzani kembali bakal duduk di hadapan penyidik.

Dia kembali dipolisikan untuk kasus dugaan pencemaran nama baik.

Kembali 'terpercik' dari media sosial lantas digamit UU ITE, Nikita Mirzani disebut menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

Baca Juga: Pemda Bulukumba: 'Kalau tuduhan ini benar tentu mencoreng dunia pendidikan kita'

Pihak Polda Metro Jaya telah menerima pelaporan tersebut yang terdaftar dengan nomor LP/B/627/11/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 3 Februari 2023, dengan pelapor atas nama Tengku Zanzabella dan pihak terlapor akun Instagram nikitamirzanimawardi_172.

Pelapor atau korban dalam kasus tersebut yakni Tengku Zanzabella. Dia melaporkan Nikita Mirzani usai menyinggung soal wanita bertato dan pemakai narkoba.

"Benar ada laporan tersebut,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dilansir dari PMJ News pada Sabtu, 4 Februari 2023.

Baca Juga: Tindakan asusila terhadap anak di bawah umur, oknum kepsek di Bulukumba diberhentikan sementara

Trunoyudo mengungkapkan, dalam laporan tersebut pelapor juga menyertakan beberapa barang bukti terkait tindak pidana yang dilaporkan.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x