Vonis hukuman mati Ferdy Sambo, Mahfud MD: 'Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban'

- 13 Februari 2023, 17:40 WIB
Mahfud MD berikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo.
Mahfud MD berikan tanggapan soal vonis Ferdy Sambo. /Instagram @mohmahfudmd

WartaBulukumba - Vonis hukuman mati dijatuhkan dan pujian pun dilontarkan Menko Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mahfud MD mengatakan bahwa hakim independen dan tanpa beban. Dia juga menilai vonis itu sesuai dengan rasa keadilan.

Baca Juga: Hakim nyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J terpenuhi

"Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati," cuit Mahfud MD melalui akun Twitter pribadinya @mohmahfudmd, pada Senin, 13 Februari 2023.

Mahfud juga memuji Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dapat membuktikan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Ferdy Sambo. Bahkan dia menilai pembuktian tersebut hampir sempurna.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta," jelasnya.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J menangis histeris usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai tidak ada peristiwa pelecehan seksual dan meyakini Putri Candrawathi hanya sakit hati kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso mengemukakan, keyakinan tersebut berdasarkan atas dugaan rekayasa pelecehan. Salah satunya ketika Kuat Ma’ruf melihat Brigadir J berada di kamar tidur Putri saat berada di Rumah Magelang.

Saat itu dikatakan Kuat memanggil Susi untuk memeriksa kondisi Putri di kamar dan menemukan tergeletak di depan kamar mandi.

Baca Juga: Majelis Hakim jatuhkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo

“Menimbang bahwa saksi Susi mengangkat Putri Candrawathi. Setelah itu Putri sadar dan menangis seperti ketakutan dan menanyakan 'Mana Ricky, mana Richard, mana hape ku?’ PC sambil menangis ketakutan. PC Bilang ‘Yosua sadis sekali sama ibu. Yosua sadis sama sekali sama ibu’,” ujar Hakim Wahyu di PN Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ News pada Senin.

“Menimbang bahwa, apabila mencermati kejadian di atas, telah terjadi penganiayaan terhadap Putri Candtawathi," imbuhnya.

Hakim Wahyu juga menyebut adanya kejanggalan terkait kronologis tersebut karena Brigadir J dan ajudan lainnya ikut serta merayakan hari jadi pernikahan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi pada 7 Juli 2022. Terlebih hubungan Brigadir J dan Putri tak ada masalah berdasarkan kesaksian adik Brigadir J, Mahareza Putra, saat hadir dalam persidangan sebagai saksi.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah