Hakim nyatakan unsur perencanaan pembunuhan Brigadir J terpenuhi

- 13 Februari 2023, 16:48 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo berjalan keluar ruangan sidang usai divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin 13 Februari 2023. /Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa./

WartaBulukumba - Ferdy Sambo diam termangu dalam balutan kemeja putih saat duduk di kursi terdakwa mendengarkan vonis hukuman mati untuknya.

Unsur perencanaan pembunuhan terpenuhi dalam penilaian Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu dinyatakan Hakim Ketua Sidang terhadap terdakwa Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Ibunda Brigadir J menangis histeris usai Ferdy Sambo divonis hukuman mati

"Unsur dengan rencana terlebih dahulu telah nyata terpenuhi," ucap Wahyu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, dikutip dari Antara pada Senin.

Sebagaimana yang diketahui, Putri Candrawathi yang saat itu berada di Magelang, Jawa Tengah, menghubungi Ferdy Sambo yang berada di Jakarta dan menceritakan bahwa Yosua telah berlaku kurang ajar terhadap Putri.

Atas dasar tersebut, perencanaan pembunuhan pun dimulai setelah Ferdy Sambo mengetahui Ricky Rizal mengamankan senjata api HS milik Yosua.

Baca Juga: Majelis Hakim jatuhkan vonis hukuman mati buat Ferdy Sambo

"Yang meskipun atas inisiatif sendiri, akan tetapi diperoleh fakta sampai di Jakarta, senjata api HS masih di dashboard. Harusnya, Ricky Rizal bisa mengembalikan senjata tersebut ke Yosua, tetapi tidak dilakukannya," kata Wahyu.

Halaman:

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x