Para personel polisi tersebut terdiri dari Kompol, AKP, Iptu, hingga Brigadir.
Dwi menambahkan bahwa saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, dan Kasi Propam Polres Bukittinggi.
Baca Juga: Orangtua korban penganiayaan anak di Bulukumba minta keadilan, tersangka kini bebas
Selain itu, seorang penyidik dari Polres Bukittinggi yang saat itu bertugas sebagai pengungkap kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 kilogram ikut dalam pemeriksaan tersebut.
"Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi," kata Dwi.
Para saksi bakal diperiksa untuk dikorek keterangan di seputar dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.***