WartaBulukumba - Pusaran kasus yang membelit Irjen Pol Teddy Minahasa terus menggelinding.
Dugaan penyisihan barang bukti berupa narkoba seberat 5 kilogram berbuntut pemanggilan lima personel kepolisian yang berada di wilayah hukum Polda Sumbar.
Pemanggilan dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri pada Selasa, 18 Oktober 2022.
Baca Juga: PILHI pertanyakan pelaporan di KPK terkait dugaan kasus korupsi Rp240 miliar di Bank Kaltimtara
Diduga Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dan mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara melakukan penyisihan barbuk narkoba tersebut.
Dilansir dari Antara pada selasa, Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistya, membenarkan ihwal pemanggilan lima personel polisi tersebut.
Hari ini, Selasa, ada dua personel yang berangkat ke Jakarta untuk memenuhi panggilan Divisi Propam Mabes Polri.
Baca Juga: Bareskrim Polri tetapkan penggugat ijazah Jokowi sebagai tersangka
Lalu pada keesokan hari, Rabu 19 Oktober 2022, menyusul tiga personel lagi yang berangkat.