WartaBulukumba - Pusaran kasus yang membelit Irjen Pol Ferdy Sambo kini berada di titik yang dinilai telah memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Penilaian itu dilontarkan oleh Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi).
Pernyataan itu keluar setelah vonis dijatuhkan dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yakni Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo.
Baca Juga: Waka Komisi III DPR sebut putusan Sidang KKEP Ferdy Sambo sudah tepat
"Namun demikian, kita tentu harus menunggu dan menghormati hak hukum Ferdy Sambo yang saat ini akan mengajukan banding," jelas Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan dilansir dari PMJ News pada Jumat 26 Agustus 2022.
Dosen Universitas Bhayangkara Jakarta ini juga berharap putusan pemecatan Ferdy Sambo akan diikuti sanksi pidana pembunuhan berencana yang bakal digelar di pengadilan negeri setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
Berdasarkan Pasal 69 Peraturan Kapolri Nomor 7/2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, maka mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memiliki hak untuk mengajukan banding secara tertulis dalam waktu tiga hari kerja.
Baca Juga: Sebanyak 5.943 warga Bandung terjangkit HIV/AIDS, kebanyakan pekerja swasta dan IRT
"Pengajuan banding itu akan dijawab dalam waktu 21 hari kerja," terangnya.