WartaBulukumba - Khilafatul Muslimin masih berada dalam pusaran jerat hukum.
Saat ini sedang ada pendalaman terhadap sistem pendanaan ormas tersebut.
Khilafatul Muslimin sebagaimana lazimnya ormas lainnya memiliki sistem pendanaan.
Baca Juga: Puluhan pelanggar terjaring Operasi Patuh di Bulukumba
Terbaru, Ditreskrimum Polda Metro Jaya membeberkan sebuah temuan berdasarkan hasil pendalaman dan penyelidikan ihwal pendanaan Khilafatul Muslimin.
Terungkap bahwa warga tergabung dalam ormas tersebut diwajibkan memberi infak sebesar Rp 1.000 per hari.
“Semua ini warga-warganya mulai dari tingkat paling bawah wajib memberikan infaq sedekah per hari Rp 1.000, data yang kami dapatkan ini baru puluhan ribu. Tidak menutup kemungkinan akan ada dana-dana dari luar, ini masih tahap penyelidikan dan sejak awal kami sudah berkoordinasi dengan PPATK," ungkap irreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, dilansir dari PMJ News pada Kamis 16 Juni 2022.