Terancam 10 tahun penjara, Bareskrim Polri serahkan Edy Mulyadi dan barang bukti ke Kejagung

- 31 Maret 2022, 17:10 WIB
Edy Mulyadi saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.
Edy Mulyadi saat akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. / Foto: PMJ News/Polri TV

WartaBulukumba - Mulai hari ini Edy Mulyadi telah masuk dalam lingkup tanggung jawab Kejagung.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri secara resmi telah menyerahkan tersangka kasus ujaran kebencian, Edy Mulyadi beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan dengan penyerahan ini, penahanan Edy Mulyadi telah menjadi tanggungjawab Kejaksaan.

Baca Juga: Edy Mulyadi dapat bingkisan dari Habib Rizieq di Rutan Bareskrim Polri, ini isinya

"Hari ini sedang berproses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti," ujar Brigjen Pol Asep Edi Suheri, dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Kamis, 31 Maret 2022.

Dengan penyerahan tersangka dan barang bukti ini, Edy Mulyadi bakal segera disidangkan terkait pernyataannya soal 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak'.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoaks.

Baca Juga: Polri persilakan pengacara Edy Mulyadi ajukan penangguhan penahanan

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebut Edy Mulyadi dijerat dengan Pasal 45a Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah