Polri persilakan pengacara Edy Mulyadi ajukan penangguhan penahanan

- 3 Februari 2022, 16:00 WIB
Edy Mulyadi
Edy Mulyadi /PMJ News/Polri TV

WartaBulukumba - Gelinding kasus dugaan ujaran kebencian yang berawal dari 'tempat jin buang anak' memasuki babak baru.

Edy Mulyadi telah resmi dijtetapkan sebagai tersangka. Polri mempersilakan pengacara Edy Mulyadi untuk mengajukan penangguhan penahanan.

“Penangguhan penahanan, kemudian praperadilan itu hak konstitusional seorang tersangka. Silakan digunakan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu 2 Februari 2022.

Baca Juga: Kompolnas dukung Polri memproses kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi

Jika merasa keberatan, Dedi menyebut pihak Edy Mulyadi dapat mengajukan praperadilan.

“Kalau ada keberatan menyangkut penegakan hukum polisi ada lembaga yang mengoreksi itu adalah bidang praperadilan, semua mekanisme yang dilalui sudah sesuai prosedur KUHP,” tuturnya.

Sebelumnya, Kuasa Hukum tersangka Edy Mulyadi, Herman Kadir, merasa keberatan atas penahanan kliennya.

Baca Juga: Bareskrim Polri sita akun YouTube Edy Mulyadi

Menurutnya, Edy Mulyadi belum diperiksa sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah