Polda Metro Jaya tolak laporan Roy Suryo, Muannas Alaidid membela Menag Yaqut

- 24 Februari 2022, 22:14 WIB
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya.
Politikus Partai Demokrat Roy Suryo di Mapolda Metro Jaya. /(Foto: PMJ News/ Yeni).

WartaBulukumba - Gaduh ruang publik di seputar volume azan dan nama Menag Yaqut terus menggelinding.

Pakar Telematika Roy Suryo telah melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ke Polda Metro Jaya, Kamis, 24 Februari 2022.

Laporan itu berdasarkan pernyataan Menteri Agama yang membandingkan suara toa masjid dengan gonggongan anjing. Namun Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Baca Juga: Satgas BLBI sita aset obligor Kaharudin Ongko senilai Rp630 miliar

"Setelah konsultasi cukup panjang tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda laporan, saya hari ini tidak berhasil membawa surat tanda laporan," ucap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga ini.

Ditakik WartaBulukumba.com dari GalamediaNews.com pada Kamis 24 Februari 2022, melaporkan Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Atau bisa dijerat dengan Pasal 156a KUHP Tentang Penistaan Agama.

Meski begitu, Roy mengungkapkan, Polda Metro Jaya memberi penjelasan ada beberapa pertimbangan hingga laporan ditolak.

Baca Juga: Kasus dugaan suap Bupati Langkat nonaktif, KPK periksa seorang Plt dan wiraswasta sebagai saksi

Salah satunya terkait locus delicti atau lokasi kejadian, yang mana Yaqut menyampaikan pernyataan itu bukan di Jakarta, melainkan di Pekanbaru.

Halaman:

Editor: Alfian Nawawi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x