Kasus dugaan suap Bupati Langkat nonaktif, KPK periksa seorang Plt dan wiraswasta sebagai saksi

- 23 Februari 2022, 20:00 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri saat konferensi pers penangkapan Wali Kota Bekasi. /(Foto: PMJ News/YouTube KPR RI)

WartaBulukumba - Pusaran kasus suap yang membelit Bupati Langkat nonaktif  Terbit Rencana Perangin Angin berada di babak teranyar.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ini.

Dua saksi tersebut adalah pelaksana tugas Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Langkat, Musti, dan dari pihak wiraswasta selaku direktur CV Salsa, Mimpin Sitepu.

Baca Juga: Bupati Probolinggo dan suaminya akan segera disidang, KPK sita aset senilai Rp7 miliar

"Hari ini, dua saksi diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, untuk tersangka Terbit," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu,  23 Februari 2022.

Sebagai informasi, KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Dia ditahan terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020-2022.

"Tim penyidik melakukan perpanjangan penahanan lanjutan TRP (Terbit) dan tersangka lainnya untuk masing-masing selama 40 hari, dimulai dari tanggal 8 Februari 2022 sampai 19 Maret 2022," ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis.

Baca Juga: KPK tegaskan tetap menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland 101 di TNI AU

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka. 

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah