Sepanjang 2021, pemerintah Indonesia blokir 1.646 situs dan aplikasi pinjol ilegal

- 11 Februari 2022, 12:56 WIB
Polisi saat menggerebek pinjol ilegal di sebuah ruko di Jakarta Utara.
Polisi saat menggerebek pinjol ilegal di sebuah ruko di Jakarta Utara. /PMJ News

WartaBulukumba - Ada ribuan situs termasuk aplikasi pinjaman online (pinjol) yang merupakan ancaman lantaran berstatus ilegal.

Era digital telah membuka ruang tanpa batas bagi sesiapapun membuat situs termasuk para pelaku penipuan.

Akses ribuan situs serta aplikasi pinjol ilegal telah diputus oleh pemerintah Indonesia. 

Baca Juga: Cara kerja pinjol ilegal di PIK, menagih utang sebelum tanggalnya

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 11 Februari 2022, Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

"Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” ujarnya dalam kanal YouTube OJK, Jumat 11 Februari 2022.

“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol," imbuhnya.

Baca Juga: Bos pinjol ilegal di PIK adalah WNA China

Bahkan, dirinya mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x