Kompolnas dukung Polri memproses kasus dugaan ujaran kebencian Edy Mulyadi

- 1 Februari 2022, 14:08 WIB
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian
Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan ujaran kebencian /Tangkap layar YouTube/ BANG EDY CHANNEL

WartaBulukumba - Ibu Kota Negara (IKN) adalah 'tempat jin buang anak' dan itulah yang meruyak dan dilaporkan sebagai ucapan yang mengandung ujaran kebencian.

Edy Mulyadi pun resmi tersangka. Pada sebuah kesempatan, Edy Mulyadi meminta maaf dan menjelaskan bahwa makna 'tempat jin buang anak' adalah 'tempat yang jauh'.

Beberapa ahli bahasa juga menjelaskan bahwa istilah 'tempat jin buang anak' sebenarnya merupakan istilah pada era 1980-an untuk memaknai 'tempat yang jauh dan sepi'.

Baca Juga: Bareskrim Polri sita akun YouTube Edy Mulyadi

Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyebut pihaknya mendukung proses penyidikan yang dilakukan terhadap Edy Mulyadi.

"Kompolnas mendukung penyidikan terhadap Saudara EM dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan bantuan scientific crime investigation sehingga hasilnya valid," ungkap Poengky Indarti kepada awak media, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Selasa,  1 Februari 2022.

Poengky menjelaskan proses hukum yang sedang berjalan dapat menjadi pelajaran bagi Edy Mulyadi serta masyarakat luas.

Baca Juga: Cara kerja pinjol ilegal di PIK, menagih utang sebelum tanggalnya

Dia berharap ke depan masyarakat tak melontarkan pendapat yang berpotensi memecahbelah persatuan bangsa.

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah