WartaBulukumba - Jasa pinjaman online atau pinjol yang ilegal itu ternyata memiliki bos seorang WNA China.
Si bos menjadi salah satu tersangka dalam kasus pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Ia sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol ilegal berbasis sistem.
Baca Juga: Gagal menyalip, pemotor di Cilincing tewas mengenaskan terlindas truk trailer
Pada Kamis malam lalu kantor pinjol tersebut digerebek Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara
"Telah menetapkan tiga orang tersangka, YFC dia merupakan warga negara asal China sebagai direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman, jangka waktu pinjaman dan penagihan pinjol berbasis sistem," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 31 Januari 2022.
Dua tersangka lain yakni S sebagai penerjemah dari tersangka pertama dan menjabat juga sebagai komisaris.
Kemudian N perannya reminder, dia yang mengingatkan korban untuk pembayaran namun jika peminjam tidak kooperatif maka disebar data KTPnya dan diancam.
Sejumlah barang bukti diamankan polisi dari para tersangka, mulai dari 28 ponsel yang terintegrasi pinjol ilegal, 5 CPU yang berisi sistem aplikasi pinjol, 4 unit monitor, 1 unit decoder, 1 unit mesin absen dan beberapa dokumen terkait data nasabah.