Cara kerja pinjol ilegal di PIK, menagih utang sebelum tanggalnya

- 31 Januari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi pinjol ilegal
Ilustrasi pinjol ilegal /pixabay

WartaBulukumba - Tagihan itu dibaluri ancaman dan datang sebelum tanggal batas peminjaman.

Cara kerja pinjol ilegal di PIK tersibak. Para pelaku melakukan penagihan sebelum tanggalnya.

Kasus penggerebekan kantor pinjol ilegal di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara pada Kamis malam 27 Januari 2022 lalu berawal dari laporan korban yang merasa diancam.

Baca Juga: Tiga orang jadi tersangka kasus pinjol ilegal di PIK, salah satunya WNA China

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan, korban diancam oleh pihak pinjol setelah diminta membayar utang pinjaman sebelum waktu yang telah dijanjikan.

Dalam perjanjian pinjaman, korban berinisial E (42) ini melakukan pinjaman di salah satu aplikasi bernama Kredito yang dikelola kantor pinjol tersebut dengan jangka waktu 7 hari.

"Empat hari setelah menerima pinjaman, korban dihubungi pihak Kredito untuk menagih utang pinjaman. Sedangkan yang tertera di aplikasi itu pengembalian tujuh hari, jadi perjanjiannya tujuh hari tapi baru empat hari ditagih," kata Zulpan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Utara, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Senin, 31 Januari 2022.

Baca Juga: Gagal menyalip, pemotor di Cilincing tewas mengenaskan terlindas truk trailer

Penagihan itu membuat korban kaget, sebab pihak Kredito juga melakukan ancaman dengan kata-kata tak pantas dan menyebar data pribadi korban.

"Kemudian, dari pengaduan korban ke Polres Metro Jakarta Utara dilanjutkan ke penyelidikan sehingga membuahkan penggerebekan di kantor pinjol di PIK. Sebanyak 27 orang diamankan di TKP tersebut yang merupakan pekerja," jelasnya.

Dari 27 pekerja yang diamankan sebanyak tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Polisi ringkus 11 pelaku bentrokan maut dan pembakaran Double O Sorong

Salah satunya merupakan YFC (38) warga negara asal China yang berperan sebagai Direktur dan bertanggungjawab atas segala tindakan pemberian pinjaman.***

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah