Polisi kembali gerebek kantor pinjol ilegal di Penjaringan Jakarta Utara

- 28 Januari 2022, 17:00 WIB
Ilustrasi polisi gerebek kantor pinjol ilegal di  Jakarta Utara.
Ilustrasi polisi gerebek kantor pinjol ilegal di Jakarta Utara. /Pixabay/mohamed_hassan

WartaBulukumba - Gerebek pinjaman online ilegal sedang digencarkan kepolisian.

Pasca penggerebekan di PIK 2, terkini polisi menggerebek kantor pinjol illegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.

Dilansir WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Jumat 28 Januari 2022, Tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara bergerak pada Kamis malam, 27 Januari 2022.

Baca Juga: Polisi tetapkan dua tersangka kasus bentrok maut di Sorong Papua Barat

Sebanyak 27 orang diringkus polisi dari kantor pinjol tersebut.

"Yang kita amankan ada 27 orang. Itu ada karyawan sama manajer," terang Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022.

Tidak ada nama yang tercantum dari kantor pinjol ilegal tersebut. Kantor itu berada di sebuah bangunan ruko.

Baca Juga: Penyidik KPK dihalang-halangi saat gerebek kantor Bupati Langkat

Berdasarkan, hasil pemeriksaan awal, kantor pinjol ilegal itu beroperasi sejak awal bulan ini. Kantor pinjol tersebut mengelola empat aplikasi fintech.

Halaman:

Editor: Sri Ulfanita

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah