Ayu Thalia resmi tersangka, anak Ahok ngotot 'tidak ada kata damai'

- 20 Januari 2022, 19:02 WIB
Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap anak Ahok Nicholas Sean.
Selebgram Ayu Thalia resmi ditetapkan sebagai tersangka atas pencemaran nama baik terhadap anak Ahok Nicholas Sean. /Kolase Foto Instagram/@nachoseann dan @thata_anma

WartaBulukumba -  Ayu Thalia sedang berhadapan dengan 'tidak ada kata damai'.

Di sana pun sudah menanti proses hukum. Selebgram ini terbelit kasus pencemaran nama baik.

Ayu Thalia telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Jakarta Utara.

Baca Juga: Suami bunuh istri setelah berhubungan intim di Duren Sawit

Menakik Depok.pikiran-rakyat.com pada Kamis 20 Januari 2022, putra sulung Ahok mengatakan bahwa seharusnya pihak yang memfitnahnya berpikir dulu sebelum bertindak.

"Seharusnya ini orang berpikir dulu sebelum melakukan fitnah," tulisnya melalui akun @nachoseann pada Kamis. 

Ia menegaskan bahwa tidak ada kata damai untuk Ayu Thalia.

"Damai? Nggak ada itu kata damai setelah saya difitnah seperti itu," tegasnya.

Baca Juga: Menteri PPPA tegaskan tuntutan hukuman mati JPU pada pemerkosa 13 santriwati sudah sesuai UU

Mengutip MediaBlitar.pikiran-rakyat.com, Kamis, sebelumnya Ayu Thalia sempat membuat pengakuan bahwa dirinya pernah didorong hingga terjatuh dan mengalami luka oleh Nicholas Sean.

Lantas ia melaporkan Nicholas atas dugaan kasus penganiayaan. Kasus tersebut ditangani oleh pihak penyidik Polres Jakarta Utara.

Dikutip dari PMJ News, Kamis, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Dwi Prasetyo Wibowo membenarkan penetapan tersangka terhadap Ayu Thalia.

Baca Juga: Putri Nia Daniaty, Olivia Nathania segera disidang di PN Jaksel

Dwi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik pun telah memiliki jadwal pemeriksaan terhadap Ayu sebagai tersangka pada Kamis, 20 Januari 2022.

"Ya benar, kita sudah mengirimkan panggilan untuk tersangkanya ya," ungkap Dwi Prasetyo di Mapolres Jakarta Utara, Rabu.

Menurutnya, pihaknya menetapkan Ayu Thalia sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti. Tetapi, ia tak membeberkan alat bukti apa saja yang dimiliki oleh penyidik.

Dalam kasus ini, menurutnya, Ayu dikenakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.***

Editor: Nurfathana S


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah