Penyidik Polda Metro Jaya sedang mempelajari laporan terkait kasus Denny Siregar

- 15 Januari 2022, 18:05 WIB
Denny Siregar
Denny Siregar /@dennysiregar

WartaBulukumba - Polda Jawa Barat melimpahkan ke Polda Metro Jaya kasus dugaan tindak penghinaan yang diduga dilakukan pegiat media sosial Denny Siregar.

Bergulir sebelumnya dalam pemneritaan pada tahun 2021 lalu, masyarakat Tasikmalaya melaporkan Denny Siregar atas kasus penghinaan pada 2 Juli 2021 lalu ke Polres Tasikmalaya.

Dikutip dari Pikiran-rakyat.com, Jumat 14 Januari 2022, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan, Polda Metro Jaya telah menerima laporan kasus terhadap dugaan tindak penghinaan mengenai penyebutan calon teroris yang dilakukan Denny Siregar.

Baca Juga: Rocky Gerung sebut anak buah Jokowi penyebab Gibran dan Kaesang berkasus

"Kasus Denny Siregar itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Januari 2022.

Ihwal perkembangan kasus, Zulpan enggan membicarakan lebih lanjut.

Zulpan hanya menegaskan pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus Deni Siregar secara profesional.

"Kami akan menanganinya dengan profesional, sebab sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," ujarnya seperti dikutip dari PMJ News pada Jumat, 14 Januari 2022.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean resmi jadi tersangka tapi bukan pasal penistaan agama

Halaman:

Editor: Muhlis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah