Menteri PPPA tegaskan tuntutan hukuman mati JPU pada pemerkosa 13 santriwati sudah sesuai UU

- 19 Januari 2022, 19:52 WIB
Ilustrasi korban pemerkosaan - Menteri PPPA tegaskan tuntutan hukuman mati JPU pada pemerkosa 13 santriwati sudah sesuai UU
Ilustrasi korban pemerkosaan - Menteri PPPA tegaskan tuntutan hukuman mati JPU pada pemerkosa 13 santriwati sudah sesuai UU /Pexels/Sofia Alejandra/

WartaBulukumba - Gelinding pro kontra di seputar tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan masih berlanjut.

Teranyar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga menegaskan bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan hukuman mati dan kebiri kimia telah sesuai dengan Undang Undang (UU).

Menteri PPPA mengatakan hal itu seusai acara peresmian Rumah Simpati Adhyaksa di Sumedang, Rabu 19 Januari 2022.

Baca Juga: Dosen cabul dari Universitas Jember yang 'memangsa' keponakan sendiri dituntut 8 tahun penjara

"Tuntutan yang diberikan oleh pak Kajati sudah mengacu pada Undang-undang Perlindungan Anak Tahun 2014 yang diubah menjadi Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016, disana sudah ada pengembangan pasal 81 yang dulunya ada 3 pasal dan sekarang ada pasal 5," papar Bintang, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Rabu.

Bintang menegaskan, tuntutan Kajati yang juga langsung menjadi Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Herry Wirawan sudah sesuai dengan UU yang berlaku. Hal itu agar memberikan efek jera kepada para pelaku predator seksual.

"Nah ini kan salah satunya memberikan efek jera kepada pelaku," katanya.

Baca Juga: Pesugihan ingin cepat kaya, wanita di Muna persembahkan anaknya ke dukun cabul

Menteri PPPA pun berharap kepada seluruh aparat penegak hukum dapat memberikan keadilan kepada korban dan dapat memberikan kepentingan yang terbaik kepada korban serta memberikan efek jera kepada pelaku.

Halaman:

Editor: Nurfathana S

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x