Terpidana Nurhadi dan menantunya kini mendekam di Lapas Sukamiskin

- 8 Januari 2022, 20:07 WIB
Terpidana Nurhadi dan menantunya kini mendekam di Lapas Sukamiskin
Terpidana Nurhadi dan menantunya kini mendekam di Lapas Sukamiskin /PMJ News

 

WartaBulukumba - Di balik jeruji besi Lapas Sukamiskin, seorang mertua dan seorang menantu kini sama-sama mendekam menjalani hari-hari hukuman.

Keduanya adalah mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.

Lembaga anti rasuah KPK melakukan eksekusi terhadap keduanya. si mertua dan menantu itu dijebloskan ke Lapas Sukamiskin.

Baca Juga: Tambah dua lagi, total 14 orang di-OTT KPK di Bekasi

"Eksekusi terpidana Nurhadi dan kawan-kawan ke Lapas Sukamiskin Bandung, karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, ditakik WartaBulukumba.com dari PMJ News pada Sabtu,  8 Januari 2022.

Nurhadi akan menjalani pidana penjara enam tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.

Nurhadi juga diwajibkan membayar pidana denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti pidana kurungan selama tiga bulan.

Baca Juga: KPK lakukan Operasi Tangkap Tangan di Bekasi

Halaman:

Editor: Muhlis

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah